2 TNI yang membunuh remaja di Serdang Bedagai (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Pelaku penembakan sampai mengakibatkan seorang remaja di bawah umur berinisial MAF meninggal dunia hari ini menjalani sidang replik. Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisko tampak berpakaian dinas lengkap mengikuti sidang di ruangan Sisingamangaraja XII, Pengadilan Militer I-02 Medan.
Mayor Tecki selaku Oditur sidang ini mengatakan bahwa ia menolak seluruh dalil yang disampaikan Penasehat Hukum terdakwa atas pledoi. Terlebih terdakwa tidak menguraikan secara jelas dan lengkap alasan keberatannya terhadap dakwaan Oditur.
"Terkait insiden penembakan, seharusnya terdakwa mempertimbangkannya dengan cukup. Sehingga dapat memperhitungkan setiap tindakan dengan segala kemungkinan yang terjadi, sekalipun akibat yang terjadi tersebut bukan kehendak atau keinginan para terdakwa. Karena dalam hal ini, para terdakwa dibekali senjata api namun yang terjadi telah mengakibatkan korban meninggalkan dunia," ucap Tecki, Selasa (22/7/2025).
Terdakwa dalam pembelaannya beberapa kali sempat menyinggung soal pengamanan Pekan Olahraga Nasional (PON). Di mana terdakwa mengaku sebagai Badan Intelijen dan Pengamanan event olahraga 4 tahunan itu. Namun Oditur menolak alasan tersebut karena peristiwa pembunuhan yang terjadi sama sekali tidak berkaitan dengan ancaman, sabotase, dan hal-hal yang mengganggu kegiatan PON.
"Dalam fakta persidangan telah jelas membuktikan kegiatan yang dilakukan terdakwa tidak ada kaitannya dengan PON. Demikian pula kami berpendapat sangat tidak tepat apabila Penasehat Hukum terdakwa menghubungkan perbuatan terdakwa dengan dampak tugas intelijen. Karena tugas intelijen adalah pengumpul data dan dana, bukan sebagai pinindak," lanjut Tecki.