Toba, IDN Times - Menyikapi selisih paham klaim tanah adat masyarakat Desa Natumingka Kecamatan Borbor Kabupaten Toba dengan PT. Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara mengusulkan perdamaian, dengan cara Restorative Justice diantara kedua belah pihak.
Hal tersebut disampaikan sejumlah Anggota Dewan Komisi A DPRD Sumut, pasca kunjungan mereka ke Desa Natumingka sekaligus menyambangi masyarakat pada Kamis (3/6/2021).
Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Tingkat Penyidikan, merupakan alternatif dengan mengedepankan pendekatan integral, untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik diantara keduanya.