Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Perpanjangan KSP Ditolak, Pengelola Pasar Delimas Diminta Segera Serahkan Aset

WhatsApp Image 2025-08-24 at 16.42.02.jpeg
Pasar Delimas Lubukpakam, Deli Serdang (Dok. IDN Times)

Deli Serdang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menolak atau tidak mengabulkan permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Pusat Perbelanjaan Lubuk Pakam di atas Sertifikat Hak Pengelolaan (SHPL) No.1 milik Pemkab Deli Serdang dengan surat No.25/DM-07-DPP-SYN-2025, tanggal 25 Juli 2025 yang diajukan PT Delimas Suryakannaka selaku pengelola Pasar Delimas.

Penolakan itu tertuang dalam surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Deli Serdang No.000.2.3.2/1406/Perindag/DS/2025 yang ditandatangani Kepala Dinas (Kadis) Perindag Deli Serdang, Putra Jaya Manalu SE MM, tanggal 14 Agustus 2025, dengan tembusan kepada Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan.

Kadis Perindag, Putra Jaya Manalu dalam keterangan resminya, Sabtu (23/8/2025), menjelaskan Kerjasama Pemanfaatan (KSP) Kawasan Pusat Perbelanjaan Delimas yang sudah berlangsung sejak tahun 1996 tersebut akan berakhir, pada 24 September 2025 mendatang.

1. Ini alasan penolakan KSP

WhatsApp Image 2025-08-24 at 16.42.01 (1).jpeg
Pasar Delimas Lubukpakam, Deli Serdang (Dok. IDN Times)

Penolakan perpanjangan KSP Pasar Delimas tersebut didasari hasil konsultasi Pemkab Deli Serdang dengan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Barang Milik Daerah DIrektur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada 1 Agustus 2025.

"Selain hasil konsultasi itu, tidak dikabulkannya permohonan perpanjangan pengelolaan kawasan Pusat Perbelanjaan Delimas itu juga sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) dan pertimbangan lainnya," ungkap Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Deli Serdang, Putra Jaya Manalu dalam keterangan resminya, Sabtu (23/8/2025).

2. Seluruh bangunan seluas 19.865 M2 menjadi milik Pemkab Deli Serdang

WhatsApp Image 2025-08-24 at 16.42.01.jpeg
Pasar Delimas Lubukpakam, Deli Serdang (Dok. IDN Times)

Selanjutnya, tegas Kadis Perindag, dengan berakhirnya surat perjanjian antara Pemkab Deli Serdang dengan PT Delimas Suryakannaka No.511.2/4130 tentang Pembangunan Peremajaan dan Pengelolaan Pasar Lubuk Pakam, pada 24 September 2025 nanti, maka seluruh bangunan yang berdiri di atas SHPL No.1 Tahun 1996 seluas 19.865 M2 menjadi milik Pemkab Deli Serdang.

"Jadi, berkenaan dengan itu semua, kita minta agar PT Delimas Suryakannaka lebih kooperatif untuk menyerahkan tanah dan seluruh bangunan Kawasan Pusat Perbelanjaan Delimas kepada Pemkab Deli Serdang, dengan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Kadis Perindag.

Kadis Perindag berharap PT Delimas Suryakannaka bisa bekerjasama dengan baik dan lebih kooperatif agar proses serah terima berjalan lancar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us