Medan, IDN Times – Parlagutan Harahap kembali aktif sebagai anggota KPU Padangsidimpuan setelah dibebaskan oleh Polda Sumut. Untuk diketahui, Parlagutan pernah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus pemerasan caleg.
Parlagutan diaktifkan sebagai anggota KPU Padangsidimpuan sesuai surat KPU RI. Ketua KPU Sumut Agus Arifin pun mengonfirmasi pengaktifan Parlagutan.
"Kemarin itu sesuai surat dari KPU RI makanya diaktifkan kembali," kata Agus Arifin, Rabu (24/7/2024).