Bener Meriah, IDN Times - Seorang guru agama berinisial ZK (57), di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, diduga melakukan rudapaksa (pemerkosaan) terhadap seorang anak di bawah umur.
Akibat tindakannya itu, pria yang merupakan warga Kecamatan Wih Pesam tersebut ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bener Meriah usai keluarga korban membuat laporan.
“Lantaran diduga melakukan jarimah pemerkosaan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bener Meriah, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Indra Novianto, pada Kamis (10/11/2022).