Batam, IDN Times - Ratusan pohon kelapa milik warga di Tanjung Banun, Pulau Rempang, Kota Batam diratakan oleh personel Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam. Tindakan itu dinilai warga sebagai bentuk penyerobotan lahan dan menimbulkan kekhawatiran baru di tengah proses relokasi yang masih menyisakan penolakan.
Perkebunan seluas 8.737 meter persegi tersebut merupakan milik warga bernama Sinaga (44). Sedikitnya 200 pohon kelapa yang telah dirawat selama lebih dari tujuh tahun ditumbangkan dengan alat berat.
Langkah penertiban ini sebelumnya dijadwalkan pada 17 April 2025 sebagaimana tertuang dalam surat bernomor 112/TIM-TPD/IV/2025 yang ditandatangani oleh pejabat pelaksana harian Wakil Ketua II Tim Terpadu Penertiban Bangunan Liar Kota Batam. Namun karena sebelumnya ditunda, maka penertiban tersebut dilakukan pada, Jumat (2/5/2025) siang.
"Dasar penindakan merujuk pada surat perintah bongkar Tim Terpadu Kota Batam tertanggal 17 April 2025," kata Kepala Bagian Humas BP Batam, Sazani melalui pesan singkat, Jumat (2/5/2025).