Banda Aceh, IDN Times - Muhamad Nasir berdiri di jembatan perlintasan Tol Sigli Banda Aceh (Sibanceh) Gerbang Padang Tiji-Seulimeum tepatnya di Gampong Cot Paloh yang masih tahap pengerjaan pembangunan. Tangannya menunjuk hutan adat yang dikuasai PT Aceh Nusa Indrapuri (ANI) dengan status hutan tanaman industri (HTI).
“Jadi secara adat dahulu, daerah ini awalnya kawasan hutan adat. Diambil menjadi HTI,” jelas pria itu kepada IDN Times pada 11 Agustus 2024.
Nasir adalah tokoh adat di Mukim Paloh. Di Aceh, mukim merupakan satu kesatuan masyarakat hukum adat. Meski berada di bawah kecamatan, lembaga pemerintahan gabungan dari beberapa gampong ini strukturnya ada sejak masa Kerajaan Aceh Darussalam.
Pimpinan lembaga ini disebut imeum mukim. Nasir salah satunya. Ia dibantu beberapa perangkat adat, seperti pawang gle atau panglima uteun (hutan), petua seuneubok (perkebunan), keujruen blang (sawah), dan struktur lain sesuai kebutuhan.
Gampong Cot Paloh di Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, masuk dalam wilayah Mukim Paloh. Belantara yang kini dibelah untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional Tol Sumatera itu, bagian hutan adat milik masyarakat.
Hutan adat bagi Nasir bukan sekadar belantara berisi ribuan batang pohon maupun vegetasi yang menjadi habitat satwa. Tempat itu menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat Mukim Paloh yang hampir rata-rata berprofesi sebagai petani.
Keberadaan hutan yang sudah dimiliki masyarakat hukum adat sejak Indonesia belum merdeka, baginya sangatlah penting. Selama ini, pengelolaan hutan adat dilakukan secara bersama-sama oleh masyarakat sebelum belakangan menjadi lahan konsesi.
Aturan khusus adat diberlakukan kepada warga yang ingin mengelola hutan. Salah satunya, jenis tanaman yang ditanam.
Nasir sebut warga hanya bisa menanam tanaman keras berbuah seperti kakao, langsat, durian, rambutan, kemiri, dan yang tidak merugikan lingkungan. Sedangkan perkebunan sawit, dilarang.
Selain itu, masyarakat juga diizinkan untuk mengangon ternak di kawasan hutan adat dengan syarat tidak mengganggu tanaman kebun milik warga lain. Pengambilan kayu diperbolehkan untuk kepentingan pembangunan rumah namun bukan untuk perambahan berlebih.
“Hutan adat itu dikelola bersama oleh masyarakat adat yang berasaskan sosial ekonomi dengan turun temurun dan berkesinambungan," ujar pria 64 tahun ini.
Hal serupa pun diungkap Ridwan, Imuem Mukim Kunyet. Sebutnya, hutan adat seumpama bank yang bisa dimanfaatkan untuk menyimpan cadangan air.
Jika hutan adat rusak, maka mata pencaharian warga dari persawahan dan perkebunan akan terganggu.
“Kalau ditanami sawit, maka airnya bisa kering dan sawah di sini kering semua,” kata Ridwan (10/8/2024).
Pria 49 tahun ini menyebut berdasarkan aturan adat, warga dilarang untuk membuka lahan dengan cara dibakar. Tujuannya agar rumput tidak mati dan bisa digunakan sebagai pakan ternak.
Zulfikar Arma, Sekretaris Pelaksana Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh, mengatakan kontribusi masyarakat adat terhadap pengelolaan sumberdaya alam membuat hutan adat menjadi sangat penting.
“Jadi kita melihatnya bahwa hutan adat itu bagian penting bagi masyarakat hukum adat. Itu tempat wilayah mereka, tempat mereka untuk ada nilai-nilai ekonomi mereka sendiri,” kata Zulfikar (13/8/2024).
JKMA mengartikan hutan adat sebagai identitas masyarakat adat terhadap penguasaan wilayah. Hutan itu menjadi bagian tidak terpisahkan dari ruang hidup masyarakat hukum adat.
Teuku Muttaqin Mansur, peneliti dan dosen Hukum Adat dari Universitas Syiah Kuala (USK), pun menyebut bahwa masyarakat adat diakui keberadaannya di Aceh sejak era kerajaan dahulu, yaitu di masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda.
Secara khusus, dia menyebut mukim, sebagai lembaga masyarakat hukum adat yang ada di tingkat tapak.
Hal itu ia rujuk berdasarkan struktur dan Qanun Syarak Kerajaan Aceh atau undang-undang (UU) atau konstitusi kerajaan zaman dulu. Di aturan itu dijelaskan bahwa mukim berada di atas gampong. Adapun imuem mukim dipilih oleh perwakilan gampong.
“Jadi sudah ada dari bagian struktur pemerintahan, jadi bukan barang baru,” kata Muttaqin pada 20 Agustus 2024.