Medan, IDN Times – Para guru honorer yang berjuang pada seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023 mulai mendapat titik terang. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, mengabulkan gugatan 103 guru honorer yang menuntut hasil seleksi dibatalkan karena sarat kecurangan.
Pengumuman gugatan, disampaikan melalui E-court Mahkamah Agung, Kamis (26/9/2024). Salah satu isi keputusannya, mengabulkan gugatan para penggugat sebagian. Poin lainnya, hakim meminta tergugat yang dalam hal ini, membatalkan pengumuman seleksi PPPK Langkat.
"Mewajibkan tergugat (Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy) untuk mencabut pengumuman nomor: 810/2998/BKD/2023 tentang hasil seleksi kompetensi penerimaan calon aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Langkat," tulis putusan hakim, dilihat, Selasa (1/10/2024).
