Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Perjuangan Masif Seleksi PPPK Langkat, PTUN Kabulkan Gugatan 103 Guru
LBH Medan saat menyerahkan bukti kecurangan seleksi PPPK Langkat di PTUN Medan 26 Juni 2024 (Dok. Istimewa)

Medan, IDN Times – Para guru honorer yang berjuang pada seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023 mulai mendapat titik terang. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, mengabulkan gugatan 103 guru honorer yang menuntut hasil seleksi dibatalkan karena sarat kecurangan.

Pengumuman gugatan, disampaikan melalui E-court Mahkamah Agung, Kamis (26/9/2024). Salah satu isi keputusannya, mengabulkan gugatan para penggugat sebagian. Poin lainnya, hakim meminta tergugat yang dalam hal ini, membatalkan pengumuman seleksi PPPK Langkat.

"Mewajibkan tergugat (Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy) untuk mencabut pengumuman nomor: 810/2998/BKD/2023 tentang hasil seleksi kompetensi penerimaan calon aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Langkat," tulis putusan hakim, dilihat, Selasa (1/10/2024).

1. Pemkab Langkat harus umumkan hasil kelulusan seleksi berdasarkan CAT

Aksi unjuk rasa yang sempat dilakukan para guru honorer Langkat (IDN Times/ istimewa)

Dalam amar putusan itu juga dituliskan, Pemkab Langkat sebagai tergugat mengumumkan kembali kelulusan seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023, berdasarkan hasil Computer Assisted Test (CAT) khusus rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK Guru 2023.

Dugaan suap mencuat dalam kasus PPPK Langkat. Sejumlah Kepala Sekolah diduga menawarkan posisi PPPK dengan biaya. Jumlahnya variatif mulai Rp40 juta hingga Rp80 juta. Dalam kasus ini polisi telah menetapkan 5 tersangka. Di awal Maret 2024 awalnya polisi menetapkan 2 kepala sekolah inisial R dan Aw menjadi tersangka suap.

Kemudian pada 5 September 2024 polisi menetapkan 3 tersangka lainnya. Mereka yakni Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat SA, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, ESD dan Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat, AS.

2. Kasus mencuat karena jadwal pengumuman terus berubah

Guru besar dan pimpinan kampus serahkan Amicus Curiae ke PTUN sebagai bentuk dukungan kepada guru honorer Langkat yang diduga menjadi korban kecurangan seleksi P3K (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Dugaan kecurangan ini mencuat karena jadwal pengumuman ujian yang terus berganti-ganti. Mulanya di pengumuman pertama seleksi PPPK Langkat 19 September 2023, uji kompetensi yang diikuti peserta  disebutkan hanya Computer Assisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ujian tersebut digelar 10-13 November 2023.

Saat itu dijelaskan, pengumuman kelulusan akan disampaikan pada rentang waktu 4-13 Desember 2023. Kemudian pada 10 Oktober 2023 muncul pengumuman dari BKD Langkat bahwa jadwal pengumuman kelulusan diubah, yakni antara tanggal 6 sampai 15 Desember 2023.

Kemudian BKD Langkat kemudian mengumumkan adanya penyesuaian jadwal seleksi. Saat itu juga, tiba-tiba muncul jadwal ujian Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) dari 15 November hingga 6 Desember 2023. Sementara para guru honorer penggugat tidak pernah mengikuti ujian SKTT.

Perlu diketahui bobot penilaian CAT di seleksi PPPK Langkat adalah 70 persen dan nilai SKTT 30 persen. Kemudian hasil seleksi PPPK Langkat diumumkan pada 22 Desember 2023. Hasilnya dari sekitar 2.200 peserta, sebanyak 799 orang guru honorer lulus seleksi PPPK.

SKTT ini kemudian diduga sebagai cara melakukan kecurangan. Sebab untuk sistem ujian CAT ujian dilakukan secara online dan skornya langsung tertera setelah ujian. Sementara untuk SKTT, indikator penilaiannya ditentukan Panselda (Panitia Seleksi Daerah) PPPK Langkat. Dugaan kecurangan ini kemudian dilaporkan ke PTUN Medan pada Maret 2024.

3. Pemkab Langkat didesak menjalankan putusan hakim

Aksi unjuk rasa yang sempat dilakukan para guru honorer Langkat (IDN Times/ istimewa)

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku kuasa hukum para guru honorer menyambut baik putusan ini. Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan, ini sebuah hasil dari pergerakan yang masif dari para guru.

“Selanjutnya kami menyampaikan kelanjutan terkait dengan putusan ini. LBH Medan dan para guru menegaskan dan mendesak PJ Bupati hari ini untuk melaksanakan putusan itu,” kata Irvan.

Kata Irvan, PJ bupati Langkat harus mematuhi putusan itu. Apalagi ini juga berkaitan dengan hak-hak warganya.

“Dia juga harus berkoordinasi dengan Men Pan-RB dan Men Nikbud untuk mengumumkan karena hasil CAT kan dari Nasional. Diumumkan kembali dan dia memutuskan. Itu tanggung jawab oleh PJ Bupati,” pungkasnya.

Editorial Team