DPP Aceh Sepakat Sumatera Utara menggelar peringatan Maulid Akbar Nabi Besar Muhammad SAW, Selasa (2/11/2021). (Dok. IDN Times)
Ketua Bidang Hukum DPP Aceh Sepakat Sumatera Utara Saifuddin memaparkan, organisasi Aceh Sepakat Sumatera Utara merupakan kelanjutan atau kesinambungan dari Aceh Sepakat yang didirikan pada 31 Desember 1968 di Medan dengan tujuan utama menggalang persatuan dan kesatuan anggota.
“Meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT, memupuk ukhuwah dan menyebarluaskan dakwah Islamyah,” terangnya.
Tujuan mulia lainnya adalah meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan anggota serta mempertinggi derajat hidup masyarakat Aceh dan martabat bangsa Indonesia untuk kepentingan sesama manusia.
Serta organisasi Aceh Sepakat juga ingin menggairahkan anggota dan masyarakat untuk bersedekah, memberi wakaf, menyumbang dan beramal, membantu anggota yang ditimpa musibah.
“Berdasarkan Pasal 5 Anggaran Dasar Aceh Sepakat Hasil Muslub I tgl 1 November 1997 organisasi ini bersifat kemasyarakatan Islam tidak menganut sesuatu aliran politik, inilah Aceh Sepakat Sumut organisasi sosial non profit,” terangnya.
Kembali ia menerangkan, Organisasi Aceh Sepakat Sumut telah berbadan hukum berdasarkan SK.Dirjen Ahu Kemenkumham RI No.AHU - 0004335.AH.01.07.TAHUN 2021 tgl.7 April 2021 dan mendapat legitimasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera utara cq. Badan KesbangPol dengan SK.Melapor No.220-913/BKB.P/IV/2021 Tgl.12 April 2021 dan Pengurus DPP/ DM Aceh Sepakat Sumut telah dikukuhkan Oleh Gubsu Edy Rahmayadi.
“Jadi Aceh Sepakat Sumatera Utara hanya ada satu tidak ada dualisme, yaitu di bawah Kepemimpinan H.Mukhtar,SH, MM selaku Ketum dan Dr Azwir Agus SH, M.Hum sebagai Sekum serta Ketua Dewan Musapat Aceh sepakat sumut Ir H Sabri Basyah,” pungkasnya.