Medan, IDN Times – Kejahatan penyelundupan satwa dilindungi dari Indonesia terus mencoreng upaya konservasi keanekaragaman hayati nasional. Dalam catatan Lembaga Jaga Alam Raya Indonesia (JARI), sedikitnya lima kasus besar penyelundupan satwa dilindungi terjadi sepanjang tahun 2025. Kasus-kasus ini melibatkan jaringan lintas negara dan diduga kuat melibatkan warga Indonesia.
Mulai dari penyelundupan orangutan Sumatera ke Thailand, kelinci hutan langka ke India, hingga 7 ton bagian tubuh satwa yang ditemukan di Vietnam, menjadi bukti bahwa Indonesia masih menjadi pusat utama perdagangan satwa liar ilegal di Asia Tenggara.
“Pemerintah perlu membentuk satgas pemberantasan kejahatan satwa liar secara terintegrasi dengan memanfaatkan sumber daya yang kita punya. Kejahatan ini sudah seharusnya dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa agar penanganannya juga dengan cara yang lebih modern,” tegas Direktur Eksekutif JARI Nanda Nababan dalam keterangan resmi, Rabu (15/10/2025).