Pekanbaru, IDN Times - Langkah DPRD Kota Pekanbaru yang berencana untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) mendapat respon kekhawatiran seluruh pedagang.
Kekhawatiran tersebut dilandaskan pada adanya pengaturan mengenai pengenaan radius pelarangan penjualan rokok yang bunyinya: Setiap orang dilarang untuk menjual di Kawasan Tempat proses belajar-mengajar, dan Tempat anak bermain dalam jarak radius 200 meter dari batas terluar.
Dodi, perwakilan paguyuban pedagang berinisiatif menyampaikan surat penolakan terhadap pasal pelarangan penjualan rokok yang akan dimuat dalam Ranperda KTR tersebut. Ia dan kawan-kawan prihatin dengan rencana DPRD Kota Pekanbaru untuk melanjutkan Ranperda KTR ini ke tahapan rapat paripurna.