Pos penyekatan di perbatasan Aceh-Sumut (Foto: Istimewa)
Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut 28 petugas gabungan menindak kendaraan yang apabila pengendara maupun penumpang tidak dapat menunjukkan beberapa kriteria persyaratan.
Seperti, surat vaksinasi dan tidak mematuhi protokol kesehatan (protkes) COVID-19. Jika dua syarat itu tidak dipenuhi, petugas dikatakan Winardy, akan mengarahkan kendaraan tersebut untuk putar balik.
"Kalau tidak dapat menunjukkan surat vaksinasi dan tidak protkes tetap diputar balik," ujarnya.
Petugas yang melakukan pemeriksaan juga memberikan teguran kepada setiap warga yang tidak memakai masker. Teguran itu dilakukan untuk mengingatkan warga agar selalu menjaga protkes, terutama memakai masker untuk memaksimalkan pengendalian penyebaran COVID-19.