IDN Times, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangkap Jekson Jumari Pandapotan Sihombing. Ketua Umum (Ketum) organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (Petir) itu ditangkap, karena melakukan pemerasan terhadap PT Ciliandra Perkara.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau AKBP Sunhot Silalahi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari pihak perusahaan, yang mengaku diintimidasi oleh Jekson melalui pemberitaan di sejumlah media online.
"Pelaku kami tangkap atas laporan dari pihak perusahaan yang mengaku diintimidasi karena ada upaya pemerasan dengan modus pemberitaan negatif terhadap perusahaan," kata AKBP Sunhot, Kamis (16/10/2025).
Diketahui, Jekson ditangkap saat berada di Hotel Furaya, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.
Oleh pihak kepolisian, Jekson dijerat dengan Pasal 369 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman.
"Hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun," ucap AKBP Sunhot.
Penyidik dilanjutkannya, saat ini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan aksi serupa yang dilakukan Jekson maupun pihak lain dalam lingkaran Ormas tersebut.
"Kami terus dalami aliran dana, pola komunikasi, serta keterlibatan pihak-pihak lain. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan," lanjut AKBP Sunhot.