Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251016-0066.jpg
Ketum Ormas Petir Jekson Sihombing saat digiring polisi (IDN Times/ dok Polda Riau)

IDN Times, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangkap Jekson Jumari Pandapotan Sihombing. Ketua Umum (Ketum) organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (Petir) itu ditangkap, karena melakukan pemerasan terhadap PT Ciliandra Perkara.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau AKBP Sunhot Silalahi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari pihak perusahaan, yang mengaku diintimidasi oleh Jekson melalui pemberitaan di sejumlah media online.

"Pelaku kami tangkap atas laporan dari pihak perusahaan yang mengaku diintimidasi karena ada upaya pemerasan dengan modus pemberitaan negatif terhadap perusahaan," kata AKBP Sunhot, Kamis (16/10/2025).

Diketahui, Jekson ditangkap saat berada di Hotel Furaya, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.

Oleh pihak kepolisian, Jekson dijerat dengan Pasal 369 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman.

"Hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun," ucap AKBP Sunhot.

Penyidik dilanjutkannya, saat ini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan aksi serupa yang dilakukan Jekson maupun pihak lain dalam lingkaran Ormas tersebut.

"Kami terus dalami aliran dana, pola komunikasi, serta keterlibatan pihak-pihak lain. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan," lanjut AKBP Sunhot.

1. Manfaatkan posisinya Sebagai Ketum Ormas untuk menekan korban dengan ancaman

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau AKBP Sunhot Silalahi (IDN Times/ dok Polda Riau)

Diterangkan AKBP Sunhot, dari hasil pemeriksaan, Jekson diketahui memanfaatkan posisinya sebagai Ketum Ormas Petir untuk menekan perusahaan dengan ancaman. Dimana, ancaman itu berupa menerbitkan berita yang berisi dugaan korupsi dan pencemaran lingkungan di lebih dari 20 media online.

"Tersangka JS (Jekson Sihombing) menyebarkan isu korupsi dan pencemaran lingkungan terhadap sejumlah perusahaan besar. Saat perusahaan mencoba meminta hak jawab, pelaku justru meminta sejumlah uang agar pemberitaan itu dihentikan," terang AKBP Sunhot.

2. Awal minta Rp5 miliar, nego menjadi Rp1 miliar dan deal Rp150 juta

Ini barang bukti yang disita pihak kepolisian dari kasus pemerasan yang dilakukan Ketum Ormas Petir Jekson Sihombing (IDN Times/ dok Polda Riau)

Dijelaskan AKBP Sunhot, dalam kasus ini, Jekson awalnya meminta uang kepada PT Ciliandra Perkasa sebesar Rp5 miliar. Permintaan uang itu, agar berita negatif tidak dipublikasikan dan aksi demonstrasi di Jakarta dibatalkan. Setelah negosiasi, jumlahnya turun menjadi Rp1 milliar, hingga akhirnya disepakati uang muka Rp150 juta.

Atas permintaan itu, PT Ciliandra Perkasa melalui saksi berinisial R, menghubungi pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau untuk melakukan penyergapan terhadap Jekson.

Awalnya, pertemuan saksi R dengan Jekson di sebuah kafe bernama Amor, di Kota Pekanbaru. Namun, lokasi penyerahan uang Rp150 juta itu berpindah ke Hotel Furaya atas permintaan Jekson.

"Uang tunai Rp150 juta yang dibawa korban kami jadikan barang bukti. JS langsung kami tangkap," jelas AKBP Sunhot.

Setelah penangkapan itu, pihak kepolisian selanjutnya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga digunakan Jekson sebagai tempat operasional, termasuk rumah dan kantor Ormas Petir.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan laptop, buku tabungan, dokumen surat tanah dan puluhan surat klarifikasi yang dikirim ke 14 perusahaan berbeda.

"Surat-surat itu intinya berisi permintaan klarifikasi atas isu korupsi dan lingkungan. Tapi di balik itu ada indikasi kuat tindakan pemerasan," terang AKBP Sunhot.

3. Izin Ormas Petir akan dicabut

Ilustrasi ormas. (dok. IDN Times)

Kasus ini mendapat perhatian khusus dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM. Mengingat, Petir tercatat sebagai Ormas berbadan hukum sejak 31 Agustus 2021 dengan pembaruan SK terakhir pada 5 November 2024.

Direktur Ormas Kementerian Dalam Negeri Budi Arwan mengatakan, Ormas Petir berdomisili di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Pekanbaru, dengan kepengurusan aktif hingga kini.

Namun, dengan adanya kasus ini, akan menjadi dasar pihaknya untuk memberikan sanksi administratif hingga pencabutan status badan hukum.

"Jika terbukti melakukan tindakan yang melanggar hukum, seperti kekerasan, ancaman, atau pemerasan, maka berdasarkan Pasal 59 ayat (3) huruf c Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, status badan hukumnya bisa dicabut," kata Budi.

Sementara itu, pihak Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Riau Febri mengatakan, tindakan yang dilakukan Jekson adalah pelanggaran. Sehingga, pihaknya akan mencabut izin dari Ormas Petir tersebut.

"Ini adalah pelanggaran, sehingga kami akan merekomendasikan pencabutan izin dari Ormas Petir ini," tegas Febri.

Editorial Team