Ilustrasi jasad. (IDN Times/Mardya Shakti)
Pada minggu (4/12/2022), polisi menangkap Asbun Dasopang dan Sangbaini Pelita. Peran ke duanya, sebagai perancang aksi perampokan.
“Asbun Dasopang mendapatkan hasil kejahatan sebanyak 20 buah cincin emas yang telah dijual kepada pembeli emas kaki lima bermarga Rambe, yang beralamat di Rantau Parapat. (Sementara) Sangbaini mendpatkan hasil kejahatan sebanyak 38 buah emas,”ungkap Zamroni
Namun kata Zamroni saat berada di tahanan pelaku Asbun Dasopang mendadak lemas. Asbun sempat dibawa ke RS Padangsidjimpuan sebelum akhirnya meninggal dunia di Unit Gawat Darurat (UGD).
“Sesuai diagnonsa dokter yang memeriksa AD (Asbun Dasopang) yang kami terima, penyebab kematian AD adalah dehidrasi berat,”ujar Zamroni.
Saat ini, polisi tengah memburu satu pelaku berinisial ABH. Dia diduga berperan memukul kepala korban dengan kayu.
Para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 2e dan 4e Undang – undang Nomor 1 Tahun 1946. “Ancaman hukumannya selama-lamanya 12 tahun,” pungkasnya.