Perampok Bersenpi yang Curi Brankas Ditangkap, Korban Rugi Rp1 Miliar

- Spesialis perampok rumah ditangkap di Medan setelah beraksi lintas provinsi di Pulau Jawa, Lampung, hingga Medan.
- Komplotan perampok menggunakan senjata api ilegal dan berhasil merampok sebuah brankas milik warga dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
- 7 tersangka perampokan ditangkap, termasuk seorang eks prajurit TNI, dengan barang bukti berupa senjata api ilegal dan brankas curian.
Medan, IDN Times - Spesialis perampok rumah yang beraksi lintas Provinsi ditangkap Polrestabes Medan. Baru-baru ini komplotan perampok itu beraksi di Jalan Metal Komplek Cemara Hijau Blok CC 18 Desa Sampali, Percut Seituan.
Mereka telah berkali-kali melakukan aksi yang sama di Pulau Jawa, provinsi Lampung, hingga yang teranyar di Kota Pematang Siantar dan Medan. Terakhir, mereka melarikan sebuah brankas milik seorang warga Percut Seituan. Jika ditotal, kerugian yang dialami korban mencapai miliaran rupiah.
Dalam melakukan aksi perampokan ini, polisi mengatakan komplotan pelaku juga menggunakan senjata api ilegal. Bahkan satu di antara mereka merupakan eks prajurit TNI.
1. Brankas milik warga dicuri komplotan rampok, korban rugi Rp1 miliar

Sebanyak 7 tersangka perampokan ditangkap unit gabungan Subdit 3 Jatanras Polda Sumut dan Polrestabes Medan. Plt Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Yudhi Pinem, mengatakan bahwa mereka merampok sebuah brankas milik warga. Di mana dalam brankas tersebut disimpan uang puluhan juta beserta barang berharga lainnya seperti emas dan berlian.
"Peristiwa terjadi pada siang hari sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Metal Komplek Cemara Hijau Blok CC 18 Desa Sampali, Percut Seituan. Mereka membongkar rumah saat sedang kosong," kata Kombes Yudhi Pinem, Senin (10/2/2025) sore.
Lebih lanjut Yudhi mengatakan bahwa total kerugian ditaksir mencapai Rp1 miliar. Korban sangat kaget ketika ia berada di rumah dan melihat bahwa pintu depan rumahnya telah rusak. Saat ia naik ke lantai 2, brankas miliknya telah raib.
"Brankas yang dicuri berisi 2 buah Sertifikat Hak Milik Rumah (SHM Rumah), 11 BPKB mobil, emas, berlian, akta kelahiran, uang tunai Rp200 juta, dan surat-surat berharga lainnya milik korban. Kerugian sekitar Rp1 miliar," lanjutnya.
2. Komplotan rampok beraksi lintas provinsi, pernah beraksi di Pulau Jawa, Lampung, dan Pematang Siantar

7 pelaku tersebut berinisial AH (29), AAR (39), dan RL (23) yang merupakan warga Jakarta. Lalu ada FP (41) warga Lampung, AW (30) warga Bandung, MJA (27) warga Pematang Siantar, dan L (54) warga Simalungun. Mereka disebut Plt Kabid Humas Polda Sumut merupakan perampok lintas provinsi.
"Dari hasil pemeriksaan, mereka merupakan para tersangka komplotan spesialis pencurian pemberatan antar provinsi dan sudah berhasil di beberapa daerah seperti Medan, Pematang Siantar, Lampung, dan beberapa tempat di Pulau Jawa," beber Yudhi.
Dalam menjalankan aksinya, 7 orang pelaku tersebut memiliki peranan masing-masing. Ada yang membobol pintu, merusak CCTV, mengangkat brankas, dan menyetir kendaraan.
"Mereka memiliki hubungan pertemanan. Lalu mereka random menyasar rumah mewah. Duit hasil curian untuk kehidupan sehari-hari dan berfoya-foya, sudah sempat digunakan sedikit," ujarnya.
3. Komplotan rampok beraksi pakai senpi yang didapatkan dari pecatan TNI

5 dari 7 pelaku ditangkap di Komplek Taman Anggrek Sukabumi, Jawa Barat. Bahkan sebelum ditangkap, polisi mendapatkan informasi bahwa para pelaku akan melakukan kembali tindak pidana pencurian pemberatan di Sukabumi.
"Sementara untuk pelaku berinisial AW, dia merupakan pecatan TNI. Perannya menampung atau sebagai penadah. Dia menampung aset curian itu dan perannya membantu membeli barang-barang curian. Tapi untuk peristiwa di Lampung, dia adalah pelaku utamanya. Di Medan dia sebaga penadah," beber Yudhi.
Ada banyak barang bukti yang diamankan Polrestabes Medan. Barang bukti tersebut adalah 2 pucuk senjata api jenis Revolver, 1 pucuk senjata api jenis Pen Gun, 10 butir amunisi 9 MM,
9 butir amunisi 5,5 MM, 1 gunting besi, pecahan mata uang asing, hingga 1 unit brankas. Plt Kabid Humas Polda Sumut mengatakan bahwa untuk senjata api tersebut didapatkan dari pelaku AW yang merupakan pecatan TNI.
"Senpinya ini senjata ilegal. Mereka beli Rp8,7 juta dan senjatanya hasil rakitan. Senjata api didapatkan dari tersangka AAR dan AW. Mereka terjerat pasal 363 ayat 1 ke 4e, KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara," pungkasnya.