Penyidikan Bupati Langkat Nonaktif Berlanjut, KPK Panggil Dua Saksi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, untuk tersangka Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).
"Hari ini, dua saksi diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, untuk tersangka TRP," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya yang dilansir ANTARA, Rabu (23/2/2022).
Dua saksi tersebut adalah Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat, Musti, dan Mimpin Sitepu, selaku wiraswasta/direktur CV Salsa.
1. KPK sudah menetapkan enam tersangka, lima penerima suap dan satu pemberi suap
KPK total sudah menetapkan enam tersangka kasus itu yang terdiri dari lima penerima suap dan satu pemberi suap.
Penerima suap adalah Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing, Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS), sedangkan pemberi suap adalah Muara Perangin-angin (MR) dari pihak swasta/kontraktor.