Perkebunan sawit mengambil andil serius dalam kerusakan kawasan mangrove di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. (IDN Times/Prayugo Utomo)
Kasus penyerobotan kawasan lindung ini sudah bergulir hampir setahun di Kejaksaan. Belum ada satupun yang ditetapkan menjadi tersangka. Kabar teranyar, tidak kurang dari 40 saksi yang sudah diperiksa.
Di antara saksi, ada sejumlah nama mantan pejabat di antaranya; DH (Kepala BPN Langkat 2002-2004), SMT (Kepala BPN Langkat 2012), Nurhayati (Kepala BPN Langkat 2009 - 2012), Saut Ganda Tampubolon (Kepala BPN Langkat 2013). Kasten Situmorang (KS) (Kepala BPN Langkat 2015), dan RM selaku mantan Kepala Seksi Penetapan Lahan pada Kantor BPN Langkat.
Kejaksaan juga sudah memeriksa Alexander Halim alias Akuang (AK) yang merupakan pemilik lahan. Kemudian R alias A (mantan karyawan perusahaan yang mengelola perkebunan kelapa sawit), R (Ketua Koperasi STM), Kepala Desa Tapak Kuda Imran. Termasuk Camat dan lainnya yang terlibat dalam koperasi.
Kejati Sumut sudah melakukan penggeledahan di dua lokasi. Kantor Pertanahan Langkat dan Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sumut. Tim membawa banyak dokumen dan data dari dua tempat yang digeledah untuk melengkapi barang bukti.
Deforestasi SM KG-LTL menyumbang angka dalam hilangnya 60 persen hutan mangrove Pantai Timur 30 tahun terakhir. Riset Pakar Kehutanan USU Onrizal menunjukkan kondisi SM KG-LTL pada 1989 memiliki mangrove 11.179,09 hektare. Dalam tiga dekade, bakau yang hilang mencapai 25 persen atau 2.871 hektare. Pada 2018, hutan mangrove yang tersisa tinggal 8.303,35 hektare.
“Hilangnya kawasan disebabkan perluasan perkebunan sawit serta tambak. Kondisi ini membuat nelayan kehilangan 40 persen pendapatannya,” jelasnya.
Musnahnya 100 hektare mangrove berakibat pada hilangnya lebih kurang 1,2 ton udang. Karena udang bergantung pada ekosistem mangrove yang sehat. Hasil riset lainnya menunjukkan dua per tiga biota laut menghuni hutan mangrove yang baik.
Sebelum ditetapkan menjadi Suaka Margasatwa lewat SK Menhut Nomor 579/2014, Langkat Timur Laut dan Karang Gading adalah kawasan hutan dengan Zelfbestuur Besluit (ZB) atau surat keputusan masing - masing pada 1932 dan 1935 yang disahkan dengan Besluit (ketetapan) Seripadoeka Toean Besar Goeverneur dari Pesisir Timoer Poela Pertja. Luas hutan di Karang Gading adalah 6.425 hektare dan Langkat Timur Laut 9.520 hektare.
Kemudian dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 811/Kpts/Um/11/1980 tanggal 5 November 1980, kedua kawasan tersebut ditunjuk sebagai Suaka Alam Cq. Suaka Marga Satwa. Secara administratif, SM KG-LTL terletak di Kecamatan Hamparan Perak dan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang serta di Kecamatan Secanggang dan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat dengan total luas 15.765 hektare.