Banda Aceh, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, menangkap seorang pria terduga penyelundupan 12 bal paket ganja kering.
Pelaku berinisial ULUL (32) tersebut tak berkutik ketika ditangkap petugas di kediamannya, di Kabupaten Pidie, Aceh, pada Minggu (26/62022).
Kini pelaku untuk sementara waktu ditahan di Polresta Banda Aceh. Ia rencananya akan dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman 20 tahun penjara," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi (Kompol) Tendri Wardi, pada Selasa (28/6/2022).