Deli Serdang, IDN Times – Ratusan burung hasil penyelundupan dimusnahkan oleh Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara (Karantina Sumut) bekerja sama dengan Bea Cukai Langsa. Pemusnahan dilakukan di Satuan Pelayanan Kualanamu menggunakan metode penimbunan/penguburan sesuai standar animal welfare, Selasa (12/8/2025).
Sebanyak 138 ekor burung Poksay Hongkong dan 141 ekor Cica Daun yang sebagian sudah mati dan terindikasi tidak sehat dimusnahkan.
“Tindakan pemusnahan merupakan langkah preventif untuk menjaga wilayah Indonesia dari masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang berpotensi merusak keanekaragaman hayati. Selain itu, tindakan ini juga bertujuan melindungi sumber daya alam hewan asli Indonesia serta mendukung komitmen pemerintah memerangi perdagangan satwa ilegal,” kata Kepala Karantina Sumut N Prayatno Ginting dalam keterangan resminya.