Dalam dakwaannya, Andi ditangkap karena laporan dari KPU Medan Maret 2019 lalu. Andi mengunggah video disertai keterangan yang kontroversial. Dia mengatkan jika KPU Medan digrebek warga karena surat suara tercoblos.
“KPU Medan digerebek warga sedang mencoblos surat suara 01 kecurangan sudah mulai terlihat secara nyata...keburukan petahana kebusukan rezim jokowi dan koalisinya mulai terbongkar. Penguasa bangsat," begitu kalimat yang menyertai unggahan video tersebut.
Dia dilaporkan. Polda Sumut kemudian menangkapnya. Terdakwa ditangkap karena telah menyebarkan hoaks melalui akun Facebook yang menyinggung Lembaga KPU Kota Medan.
Video itu nyatanya adalah kejadian kerusuhan saat Pilkada Tapanuli Utara.