Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mobil Fortuner yang dikendarai pensiunan polisi (dok.istimewa)

Intinya sih...

  • Pensiunan polisi ditetapkan tersangka usai menabrak warga hingga tewas

  • BP (62) tidak ditahan, hanya terkena sanksi wajib lapor karena riwayat penyakit jantung dan gula

  • Korban meninggal setelah dirawat selama 6 jam di Rumah Sakit Adam Malik Medan

Medan, IDN Times - Pensiunan polisi berinisial BP (62) telah ditetapkan tersangka oleh Satlantas Polrestabes Medan. Hal ini dikarenakan insiden kecelakaan yang menimpanya beberapa waktu lalu. Mobil bermerk Toyota Fortuner yang dikendarainya menabrak seorang warga yang hendak menyeberang. Akibatnya, warga bernama Pedah Bukit (61) meninggal dunia dengan luka di sekujur tubuhnya.

1. Pensiunan polisi yang menabrak pejalan kaki di Jalan Jamin Ginting ditetapkan sebagai tersangka

Kasatlantas Polrestabes Medan I Made Parwita (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita membenarkan insiden kecelakaan di Jalan Jamin Ginting. Di mana pengendaranya merupakan seorang pensiunan polisi. "Ini masih dalam proses sidik, karena sudah digelarkan dan ditetapkan tersangka, sekarang masih berporses perkara tersebut ditangani penyidik Satlantas Polrestabes Medan," ungkap Made kepada IDN Times, Senin (30/6/2025).

Meskipun begitu, pensiunan polisi berinisial BP saat ini tidak dilakukan penahanan. Ia hanya terkena sanksi wajib lapor. "Terkena wajib lapor, karena terkait masalah kecelakaan dapat dilakukan penahanan, tidak wajib. Pertimbangannya yang bersangkutan ini punya riwayat penyakit jantung dan gula," lanjutnya.

2. Kecelakaan terjadi saat korban menyebarang

Mobil Fortuner yang dikendarai pensiunan polisi (dok.istimewa)

Made menerangkan bahwa tak ada pengaruh alkohol dalam insiden ini. Hasil cek urinenya pun negatif. "Murni karena jarak pandangan. Dia tersandung pasal 310 ayat 4 karena menyebabkan korban meninggal dunia," beber Made.

Sebelumnya, kecelakaan yang melibatkan pensiunan polisi dengan seorang pejalan kaki terjadi di Jalan Letjen Jamin Ginting KM 15, Desa Baru Kecamatan Pancur Batu. Mobil Toyota Fortuner yang dikendarainya saat itu menuju ke Berastagi.

"Pada saat yang bersamaan korban selaku pejalan kaki hendak menyeberang jalan dari sisi kiri ke sisi kanan. Pada saat posisi korban sudah berada di badan jalan, terjadi sentuhan dengan Mobil Toyota Fortuner dan menyebabkan korban terpental ke kiri sejauh kurang lebih 4 meter," sebutnya.

3. Sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawa korban tak dapat tertolong lagi

Kasatlantas Polrestabes Medan I Made Parwita (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Setelah kejadian, korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Adam Malik Medan untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun korban meninggal dunia setelah dirawat kurang lebih selama 6 jam.

"Korban mengalami luka berupa robek pada kepala belakang, robek pada paha sebelah kanan, dan lecet pada sekujur wajah. Ia meninggal dunia di Rumah Sakit Adam Malik setelah mendapatkan perawatan medis. Sementara mobil Toyota Fortuner warna hitam mengalami kerusakan berupa penyok pada cup mesin dan pecah bagian grill depannya," pungkas Made.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team