Pelaku pencurian uang di mesin ATM (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Awalnya, Hotman ingin mengambil uang dari kartu ATM miliknya. Namun, 1 orang dari 3 tersangka sudah mengganjal lebih dulu mesin ATM itu dengan tusuk gigi.
"Tersangka Ivan (DPO) lebih dulu berdiri di depan korban, kemudian di belakang korban ada tersangka David, sementara tersangka Alex bertugas di luar memantau situasi. Jadi, Ivan mengganjal mesin ATM, setelah itu keluar pergi. Berikutnya giliran korban yang memasukkan kartu ATM-nya yang ternyata terganjal tidak bisa masuk. Karena tak bisa, tersangka David berpura-pura menawarkan diri dan membantu. Tanpa disadari korban, kartu ATM-nya ditukar oleh David yang sudah menyiapkan kartu ATM yang lain. Selanjutnya ia menyerahkan kartu ATM tersebut sembari mengintip nomor pin korban," beber Hendrik.
Karena kartu ATM kembali tidak bisa dimasukkan, korban memilih pergi. Setelah itu Ivan, David, dan Alex segera bertemu di luar untuk menguras uang dari ATM milik pensiunan BUMN itu.
"Satu hari itu mereka mengambil Rp60 juta. Ada yang melalui aplikasi super bank baik itu gopay maupun transfer. Setelah itu di hari kedua tanggal 15, si Ivan kembali menguras uang korban berjumlah Rp4 juta. Total uang milik Hotman yang mereka curi Berjulah Rp64 juta. Jadi mereka membaginya dengan jumlah yang berbeda. Alex mendapatkan Rp7 juta, David Rp26,5 juta, si Ivan Rp28,5 juta," bebernya.