Sisik trenggiling yang hendak dijual tersangka Obet (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Sementara itu BKSDA Sumut melalui Patar Manaly menyebut jika perdagangan satwa liar yang dilindungi, sifatnya tertutup, terselubung, dan hanya diatensi orang-orang yang punya minat yang khusus.
"Terkait masalah apakah ini dipesan dulu atau bagaimana, informasi yang bisa kami dapatkan yang selalu terkait masalah tingkat kejahatan ini, biasanya ini dipesan duluan," ungkap Patar.
Satwa trenggiling sendiri hidup di kawasan tropis, yang tersebar di Sumatera, Kalimantan, dan Jawa. Biasanya pemburu menangkap trenggiling dengan cara menjeratnya.
"Mereka biasanya masuk melakukan jerat di kawasan hutan. Setelah mereka dapat, ya mereka sudah melakukan duluan penawarannya melalui media sosial siapa yang berminat. Jadi ini seperti sistem ekonomi, ada permintaan dan penawaran," rincinya.
Trengiiling merupakan hewan yang dilindungi sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Menteri LHK 106/2018. Hal ini karena trenggiling juga terancam kepunahannya..
"Kami selaku Balai Besar KSDA Sumatera Utara selalu menginformasikan kepada masyarakat bahwa satwa lindung ini sudah hampir punah di habitatnya. Ini sangat berguna untuk kelangsungan hidup kita, baik untuk anak dan cucu kita. Untuk trenggiling, saya belum melihat penelitian yang mengkonfirmasi, tetapi banyak sisik trenggiling yang digunakan untuk obat-obatan tradisional. Obat-obatan tersebut diperjualbelikan di luar negeri, seperti di China maupun Thailand," pungkasnya.