[ilustrasi] Sapto, Orangutan anakan yang berhasil dievakuasi oleh petugas Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre (YOSL-OIC) dari pemukiman di kawasan Gampong Paya, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Nanggroe Aceh Darussalam. Selasa (22/1/2019) lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)
Eddy Alamsyah Putra di Kota Binjai, Selasa (1/2/2022). Eddy ditangkap setelah polisi menciduk tiga orang yang membawa orangutan Sumatra di Terminal Binjai, Jalan Ikan Paus, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota binjai dinihari di hari yang sama.
Tiga orang yang ditangkap antara lain, Sonny Putra, Toris Panjaitan dan Doddy Prawira Atmajaya. Namun status hukum ketiganya sampai saat ini belum juga jelas.
Dalam dakwaan kepada Eddy, ketiganya mengaku sebagai suruhan Eddy. Sementara, Eddy diduga sebagai anggota Irawan Shia alias Min Hua yang kini mendekam di penjara di Pekanbaru karena kasus perdagangan satwa. Perdagangan satwa yang menjerat Eddy praktis dikendalikan Min Hua dari dalam penjara. Orangutan itu dibeli dari seseorang bernama Thomas senilai Rp12 juta. Rencananya, Orangutan Sumatera ini akan dijual kepada warga negara asing yang bernama Zainal sebesar Rp50 juta.
Kasus ini menurut panut belum selesai. Eddy hanyalah bagian kecil dari perdagangan satwa dilindungi. Dia mendorong penegak hukum agar mengungkap aktor utama perdagangan itu. Apalagia dalam dakwaannya disebutkan beberapa nama yang diduga terlibat.
“Harus ada pengembangan, sehingga bisa melakukan upaya hukum lebih tegas. Saya pikir kepolisian kita punya kemampuan untuk itu,” pungkasnya.
Kasus perdagangan satwa terus terjadi setiap tahunnya. Angka kasus yang terungkap masih terbilang tinggi. Belum lagi jika menukil kasus-kasus yang tidak terungkap.
Data Forest Wildlife Protection Unit (ForWPU) ada 38 kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi dalam kurun waktu 2015-2021. Orangutan, menempati posisi kedua dengan sebelas kasus. Hanya selisih 1 kasus dengan perdagangan harimau dengan total 12 kasus. Kemudian disusul gajah 2 kasus, badak 1 kasus, beruang madu 1 kasus, kukang 1 kasus, macan dahan 2 kasus, trenggiling 1 kasus, rangkong 1 kasus dan burung lainnya 6 kasus.
Bagi Panut, harus ada kolaborasi bersama dalam penanganan kasus – kasus satwa liar dilindungi. Sehingga ada upaya bersama untuk menekan angka kasus di setiap tahunnya.