Barang bukti kulit harimau sumatra yang diduga diperdagangkan oleh tersangka GPP (29) dan HG (40), warga Kabupaten Karo diperlihatkan oleh Polrestabes Medan, Selasa (20/2/2024). (Dok: IDN Times)
Kasus perdagangan satwa dilindungi masih langgeng terjadi setiap tahunnya. Sepanjang 2022 dan 2023, Voice of Forest (Yayasan Suara Hutan Indonesia) mencatat ada 26 kasus perdagangan satwa liar dilindungi yang terjadi di Provinsi Aceh dan Sumatra Utara.
Penegakan hukum dinilai masih lemah. Mayoritas kasus divonis dengan hukuman ringan. Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 juga hanya mengisyaratkan hukuman maksimal 5 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp100 juta.
Mayoritas pegiat lingkungan mendorong revisi UU nomor 5 tahun 1990. Undang-undang ini dinilai sudahh tidak relevan jika diberlakukan saat ini. Informasi terakhir, DPR tengah menggodok revisi undang-undang itu.
Baru-baru ini Sunendi pemburu badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon divonis 12 tahun penjara. Itu adalah rekor sanksi pidana tertinggi pada kasus perburuan dan perdagangan satwa liar di Indonesia. Bahkan melewati batas maksimal sanksi pidana pada UU KSDAE. Ternyata hakim bisa memberikan sanksi berat. Kasus perburuan badak jawa ini menjadi yurisprudensi, jaksa dan hakim memberikan tuntutan dan vonis berat kepada pelaku perburuan dan perdagangan satwa liar lainnya.
"Kita mendorong agar kasus - kasus kejahatan kehutanan dihukum tinggi. Karena dampaknya begitu besar pada kondisi ekosistem dan masyarakat. Ini juga bisa menjadi efek jera kepada para pelaku," pungkasnya.