3 terdakwa Narkoba ini dituntut pidana mati oleh JPU Kejari Bengkalis (IDN Times/ dok Kejari Bengkalis)
Anton, Julis Mardani dan Ihsan Firdaus juga dituntut pidana mati oleh JPU dari Kejari Bengkalis. Ketiganya merupakan kurir Narkoba dalam jumlah besar. Dimana, barang haram itu, berasal dari Malaysia.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis Marthalius mengatakan, ketiga terdakwa tersebut hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Bengkalis untuk mendengarkan tuntutan JPU.
Dimana, dalam tuntutan JPU, ketiganya terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Perbuatan para terdakwa terbukti dalam dakwaan primair, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Marthalius.
Marthalius menerangkan, adapun barang bukti yang disita dari tangan para terdakwa itu yakni, sabu seberat 87,6 kilogram dan puluhan ribu butir ekstasi yang beratnya mencapai belasan kilogram.
"Berdasarkan dakwaan primair, ketiganya merupakan jaringan internasional. Barang (Narkoba) itu berasal dari Malaysia yang dibawa masuk ke Indonesia melalui jalur laut Kabupaten Bengkalis," terangnya.
Diketahui, kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis membongkar jaringan Narkoba internasional yang dikendalikan dari balik jeruji besi. Anton, seorang narapidana di Rumah Tahanan Kelas II B Dumai, menjadi otak penyelundupan Narkoba dari Malaysia ke Indonesia.
Pengungkapan berawal pada Minggu (9/2/2025), ketika Anton menerima telepon dari seseorang bernama Bang Basa alias Bobi (DPO). Dalam percakapan itu, Anton mendapat informasi bahwa Narkoba siap dijemput dari Malaysia.
Anton kemudian menghubungi Julis Mardani dan menawarkannya untuk menjemput barang haram tersebut dengan imbalan Rp400 juta. Julis setuju, lalu mengajak dua rekannya, Ihsan Firdaus dan Alang (DPO). Keduanya dijanjikan upah Rp25 juta per orang.
Pada Selasa (11/2/2025), Julis, Ihsan, dan Alang berangkat menggunakan speedboat putih bermesin Yamaha 85 milik Anton dari Sungai Merambung, Kabupaten Bengkalis, menuju Sungai Amat, Malaysia.
Sekitar pukul 20.30 WIB, mereka menerima lima karung goni berisi sabu yang dikemas dalam 90 plastik kuning bertuliskan huruf China. Selain itu, mereka juga menerima 1 tas plastik biru berisi ekstasi logo Barcelona warna biru 8 bungkus, ekstasi logo Mercy warna putih 2 bungkus dan 1 kotak plastik hijau berisi Narkotika.
Usai barang haram itu masuk ke speedboat, Alang memilih tinggal di Malaysia. Sedangkan Julis dan Ihsan membawa Narkoba tersebut ke Pantai Sepahat, Kabupaten Bengkalis, untuk diserahkan kepada Ujang alias Kodong (DPO).
Rencana mereka gagal setelah tim khusus Elang Malaka Satresnarkoba Polres Bengkalis yang sedang patroli laut mencurigai speedboat yang ditumpangi Julis dan Ihsan. Saat diminta berhenti, keduanya justru melarikan diri hingga terjadi pengejaran.
Pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil menangkap keduanya di perairan Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis. Polisi juga mengamankan barang bukti sabu, ekstasi, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Anton.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke Rutan Dumai. Pada Kamis (13/2/2025), tim Elang Malaka menggeledah kamar Anton dan menemukan dua unit telepon genggam yang digunakan untuk mengatur peredaran Narkoba lintas negara itu.