Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pidana mati. (https://www.hukumonline.com/berita/a/kejahatan-yang-bisa-dijatuhi-hukuman-mati-lt6400afc47c6b1/)
Ilustrasi pidana mati. (https://www.hukumonline.com/berita/a/kejahatan-yang-bisa-dijatuhi-hukuman-mati-lt6400afc47c6b1/)

IDN Times, Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari jajaran Kejaksaan Tinggi Riau, menuntut hukuman pidana mati terhadap 4 orang terdakwa perkara pembunuhan dan Narkoba.

Keempat orang itu adalah Marselinus Kuku alias Marsel, Anton, Julis Mardani dan Ihsan Firdaus.

Marsel merupakan terdakwa pembunuhan terhadap korban seorang anggota Polri atas nama Bripka Lestari Candra dan seorang warga sipil Herman alias Rinto. Sedangkan Anton, Julis Mardani dan Ihsan Firdaus, merupakan terdakwa kasus penyelundupan Narkoba jenis sabu dan ekstasi.

"Benar keempatnya telah dituntut pidana mati," ucap Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah, Jumat (26/9/2025).

Diketahui, tuntutan untuk terdakwa Marsel, dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Rokan Hilir (Rohil). Sedangkan tuntutan terdakwa 

Anton, Julis Mardani dan Ihsan Firdaus, dibacakan di Pengadilan Negeri Bengkalis.

"Tuntutan untuk terdakwa Marsel, dibacakan Penuntut Umum dari Kejari Rohil. Sedangkan tuntutan untuk terdakwa Anton, Julis Mardani dan Ihsan Firdaus, dibacakan Penuntut Umum dari Kejari Bengkalis," ujar Zikrullah.

Atas tuntutan pidana mati itu, keempat terdakwa tersebut diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Persidangan mendengarkan pledoi para pesakitan itu, dijadwalkan pada pekan depan.

1. Marsel mendengarkan tuntutan pidana matinya dari Lapas Bagansiapiapi

Marsel saat mendengarkan tuntutan pidana mati secara sering di Pengadilan Negeri Rohil (IDN Times/ dok Kejari Rohil)

Kasi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha mengatakan, Marsel dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Bripka Lestari Candra dan Herman. Dimana, dalam tuntutan JPU, Marsel terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Atas dasar itu, JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana mati," ujar pria yang akrab disapa Yopen itu.

Yopen mengatakan, tuntutan pidana mati tersebut dibacakan JPU dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Rohil yang diketuai Ahmad Rizal. Sedangkan Marsel, mengikuti persidangan secara daring dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi.

"Demi kelancaran dan keamanan dalam persidangan, makanya terdakwa mengikuti secara daring. Alhamdulillah, sidangnya berjalan tertib, aman dan lancar," pungkasnya.

Diketahui, Marsel merupakan penjaga pos pintu masuk tempat hiburan bernama Karaoke See You di Bagansiapiapi, Kabupaten Rohil. Dia menjadi pelaku tunggal dalam penikaman terhadap tiga orang korban, yang dua diantaranya tewas. 

Korban meninggal dalam insiden ini adalah Bripka Lestari Candra, anggota Polsek Sinaboi, yang mengalami luka tusuk di dada kanan, serta Herman yang meregang nyawa akibat luka tusuk di ulu hati. Sementara itu, satu korban selamat atas nama Dedi Suhendro alias Dedi Butut, yang mengalami luka tusuk di punggung bawah namun masih dalam kondisi sadar.

Insiden berdarah ini terjadi pada Sabtu (29/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di pintu masuk Kompleks Perumahan Walet Ahe, Jalan Utama, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil, tempat Karaoke See You beroperasi.

Penikaman terjadi diduga lantaran suara motor yang digunakan para korban berisik karena menggunakan knalpot brong. Saat tiba di pintu gerbang komplek perumahan, teman korban bernama Lili yang membonceng Bripka Lestari Candra menyapa pelaku. Kemudian mereka memarkirkan kendaraan di Blok B parkiran karaoke See You.

Namun, kemudian mereka didatangi oleh pelaku dan mengatakan apakah tidak bisa pelan-pelan membawa sepeda motor. Mendengar perkataan itu, sempat terjadi perkelahian, namun akhirnya berhenti karena dilerai saksi Lili. Kemudian Bripka Lestari Candra dan korban lainnya menemui pelaku di Pos Penjagaan pintu masuk komplek.

Tak berselang lama, saksi Lili mendapat kabar bahwa Bripka Lestari Candra beserta 2 korban lainnya mengalami penikaman dan sudah dilarikan ke RSUD Pratomo Bagansiapiapi.

2. Ini jumlah Narkoba 3 terdakwa yang dijemput dari Malaysia

3 terdakwa Narkoba ini dituntut pidana mati oleh JPU Kejari Bengkalis (IDN Times/ dok Kejari Bengkalis)

Anton, Julis Mardani dan Ihsan Firdaus juga dituntut pidana mati oleh JPU dari Kejari Bengkalis. Ketiganya merupakan kurir Narkoba dalam jumlah besar. Dimana, barang haram itu, berasal dari Malaysia.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis Marthalius mengatakan, ketiga terdakwa tersebut hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Bengkalis untuk mendengarkan tuntutan JPU.

Dimana, dalam tuntutan JPU, ketiganya terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Perbuatan para terdakwa terbukti dalam dakwaan primair, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Marthalius.

Marthalius menerangkan, adapun barang bukti yang disita dari tangan para terdakwa itu yakni, sabu seberat 87,6 kilogram dan puluhan ribu butir ekstasi yang beratnya mencapai belasan kilogram.

"Berdasarkan dakwaan primair, ketiganya merupakan jaringan internasional. Barang (Narkoba) itu berasal dari Malaysia yang dibawa masuk ke Indonesia melalui jalur laut Kabupaten Bengkalis," terangnya. 

Diketahui, kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis membongkar jaringan Narkoba internasional yang dikendalikan dari balik jeruji besi. Anton, seorang narapidana di Rumah Tahanan Kelas II B Dumai, menjadi otak penyelundupan Narkoba dari Malaysia ke Indonesia.

Pengungkapan berawal pada Minggu (9/2/2025), ketika Anton menerima telepon dari seseorang bernama Bang Basa alias Bobi (DPO). Dalam percakapan itu, Anton mendapat informasi bahwa Narkoba siap dijemput dari Malaysia.

Anton kemudian menghubungi Julis Mardani dan menawarkannya untuk menjemput barang haram tersebut dengan imbalan Rp400 juta. Julis setuju, lalu mengajak dua rekannya, Ihsan Firdaus dan Alang (DPO). Keduanya dijanjikan upah Rp25 juta per orang.

Pada Selasa (11/2/2025), Julis, Ihsan, dan Alang berangkat menggunakan speedboat putih bermesin Yamaha 85 milik Anton dari Sungai Merambung, Kabupaten Bengkalis, menuju Sungai Amat, Malaysia.

Sekitar pukul 20.30 WIB, mereka menerima lima karung goni berisi sabu yang dikemas dalam 90 plastik kuning bertuliskan huruf China. Selain itu, mereka juga menerima 1 tas plastik biru berisi ekstasi logo Barcelona warna biru 8 bungkus, ekstasi logo Mercy warna putih 2 bungkus dan 1 kotak plastik hijau berisi Narkotika.

Usai barang haram itu masuk ke speedboat, Alang memilih tinggal di Malaysia. Sedangkan Julis dan Ihsan membawa Narkoba tersebut ke Pantai Sepahat, Kabupaten Bengkalis, untuk diserahkan kepada Ujang alias Kodong (DPO).

Rencana mereka gagal setelah tim khusus Elang Malaka Satresnarkoba Polres Bengkalis yang sedang patroli laut mencurigai speedboat yang ditumpangi Julis dan Ihsan. Saat diminta berhenti, keduanya justru melarikan diri hingga terjadi pengejaran.

Pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil menangkap keduanya di perairan Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis. Polisi juga mengamankan barang bukti sabu, ekstasi, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Anton.

Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke Rutan Dumai. Pada Kamis (13/2/2025), tim Elang Malaka menggeledah kamar Anton dan menemukan dua unit telepon genggam yang digunakan untuk mengatur peredaran Narkoba lintas negara itu.

3. Hingga saat ini, 26 orang sudah dituntut pidana mati

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Zikrullah (IDN Times/ dok Kejati Riau)

Sejauh ini, sejak awal 2025, jajaran di Kejati Riau telah menuntut 26 terdakwa dengan pidana mati. Dimana, dari 26 orang itu, 25 diantaranya merupakan terdakwa perkara Narkoba. Sedangkan seorang lagi, merupakan terdakwa dalam perkara pembunuhan.

"Dari awal tahun sampai saat ini, sudah 26 terdakwa yang dituntut pidana mati. Jumlah ini sudah termasuk yang baru (Marsel, Anton, Julis Mardani dan Ihsan Firdaus) ini," jelas Zikrullah.

Editorial Team