Indri, wanita asal Jatim yang menjadi korban TKI ilegal saat dimintai keterangan oleh tim BP3MI Riau (IDN Times/ dok BP3MI Riau)
Fanny menjelaskan, berdasarkan pengakuan korban, awalnya dia ingin bekerja di Malaysia dan mencari informasi lowongan pekerjaan.
"Korban kemudian mendapat informasi dari tetangganya dan memperkenalkan kepada agen bernama Mutik," jelas Fanny.
Selanjutnya, agen yang bernama Mutik itu datang ke rumah korban menawarkan pekerjaan sebagai pengasuh orang tua di Malaysia, dengan gaji 1.600 Ringgit Malaysia (RM) perbulan.
"Dari pengakuan korban, gaji itu nantinya di potong selama 3 bulan, untuk biaya pembuatan paspor dan biaya transportasi," tutur Fanny.
Atas hal itu, korban pun menyetujuinya. Ia kemudian berangkat dari Jember ke Kota Surabaya bersama agen tersebut menggunakan bus. Di Kota Surabaya, korban ditemani agen untuk mengurus pembuatan paspor dan menginap selama seminggu sampai paspor siap.
"Setelah paspor siap, korban diterbangkan ke Pekanbaru dari Surabaya. Sesampainya di Pekanbaru, korban dijemput seseorang dan berangkat ke Dumai dengan menggunakan mobil Toyota Avanza," terang Fanny lagi.