Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
20250915-143009_Instagram.jpg
Seorang WNA (jongkok) saat diamankan tim gabungan (IDN Times/ IG humaspolresdumaiofficial)

Intinya sih...

  • 7 orang warga Aceh dan 1 WNA Bangladesh hendak diselundupkan ke Malaysia melalui jalur laut tidak resmi di Dumai.

  • Satu pelaku ditangkap karena membantu penyelundupan, dijerat dengan pasal PPMI dan TPPO.

  • Pengungkapan bermula dari informasi tentang mobil yang akan mengantarkan pekerja ilegal ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

IDN Times, Dumai - Tim gabungan dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 8 orang pekerja ilegal ke Malaysia. 

Tim gabungan itu, terdiri dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Riau, Bareskrim Polri dan Polres Dumai. 

"Jadi mereka ini (8 orang) pekerja ilegal yang mau dikirim ke Malaysia, melalui jalur laut yang tidak resmi di Dumai," ucap Kepala BP2MI Riau Fanny Wahyu Kurniawan, Senin (15/9/2025).

Dari 8 orang itu, dilanjutkannya, salah satunya merupakan WNA yang berasal dari Bangladesh, dengan nama Hasan.

"Satu orang WNA, namanya Hasan, umurnya 26 tahun. Dia sudah kita serahkan ke Kantor Imigrasi Kota Dumai," lanjut Fanny.

1. Ada 7 orang warga Aceh

6 warga Aceh saat diamankan tim gabungan (IDN Times/ dok BP2MI Riau)

Fanny menerangkan, 7 orang pekerja ilegal yang mau dikirim ke Malaysia itu, berasal dari Provinsi Aceh. Dari ke 7 orang itu, terdiri dari 6 laki-laki dan 1 perempuan.

"Mereka ini sebelum diberangkatkan ke Malaysia, diinapkan dulu di Hotel Wisata (Kota Dumai)," terang Fanny.

Berikut ini identitas ke 7 warga Aceh tersebut.

  • Roni Noflizar, warga Desa Suak Nibong, Kecamatan Tangan Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya. 

  • ⁠M Amin T, warga Dusun Gunong Buloh, Kecamatan Manggeh, Kabupaten Aceh Barat.

  • Paisal, warga Dusun Raja Silacak, Kecamatan Tangan, Kabupaten Aceh Barat. 

  • Rahmat Hanapiah, warga Jalan Blang pulo I, Dusun manggis, Kecamatan Ujung Baroh, Kabupaten Aceh Barat. 

  • Mawardi, warga Dusun Yaman Desa Suak Nibong, Kabupaten Aceh Barat Daya

  • Hendra, warga Lhok puntoy, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya

  • Sei Muliana, warga Jonggar Asli, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Barat Daya

Ke 7 warga Aceh itu saat ini dalam proses pemulangan ke daerah asalnya.

2. Satu pelaku ditangkap, dijerat pasal PPMI dan TPPO

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam pengungkapan itu, tim gabungan tersebut menangkap seorang pelaku bernama Budi Rahayu, warga Dusun Ranah Singkuang Selatan, Kecamatan Ranah Singkuang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Dalam kasus ini, Budi berperan sebagai tukang antar para pekerja ilegal itu ke pelabuhan tikus.

"Dia ini istilahnya ojeknya. Dia yang mengantar para pekerja ilegal ini ke pelabuhan tikus atau pelabuhan tidak resmi. Jadi dia ini diupah Rp150 ribu untuk sekali antar," terang Fanny.

Dari tangan Budi, tim gabungan mengamankan satu unit mobil Daihatsu Terios berwarna putih, yang digunakan untuk mengantarkan para pekerja ilegal ke pelabuhan tikus. Selain itu, satu unit handphone dan uang sebanyak Rp700 ribu juga diamankan petugas.

Budi dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) atau Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.

3. Kronologi terungkapnya penyelundupan pekerja ilegal ke Riau

Tim gabungan saat berkumpul untuk menggagalkan penyelundupan 8 pekerja ilegal di Kota Dumai (IDN Times/ dok BP3MI Riau)

Berdasarkan data yang diterima IDN Times, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima tim gabungan, yakni ada satu unit mobil akan mengantarkan pekerja ilegal yang ingin menuju ke Malaysia melalui jalur tidak resmi, melewati wilayah hukum Polsek Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Mendapat informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim mendapati bahwa para pekerja ilegal itu, telah diantarkan ke daerah Jalan Pantang Mundur, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Selanjutnya, tim menyusuri ke arah jalan yang dilalui oleh mobil yang membawa pekerja ilegal tersebut. Tepatnya di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, tim berhasil mengamankan 1 unit mobil beserta supir dan ke 8 pekerja ilegal tersebut.

Editorial Team