Batam, IDN Times - Ratusan aparat gabungan dari Satpol PP Kota Batam, Ditpam BP Batam, serta personel TNI dan Kepolisian melakukan penertiban satu unit rumah warga di kawasan Tanjung Banon, Pulau Rempang, Selasa (8/7/2025). Proses penertiban ini memicu protes keras dari warga setempat dan menyebabkan puluhan warga dan aktivis ditahan karena mencoba mendekati lokasi.
Penertiban berlangsung sekitar pukul 08.30 WIB dan menjadi bagian dari kelanjutan pelaksanaan proyek Rempang Eco-City yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh pemerintah pusat.
Proyek ini digagas untuk mengembangkan Pulau Rempang menjadi kawasan industri, pariwisata, dan energi baru terbarukan. Namun, pelaksanaannya sejak awal telah menuai resistensi kuat dari masyarakat adat Melayu dan komunitas Kampung Tua yang telah menetap secara turun-temurun di pulau tersebut.
"Jam setengah sembilan tadi mereka datang, langsung keluarkan barang-barang milik warga di Tanjung Banon," kata Siti Hawa, warga Kampung Tua Pasir Merah, kepada IDN Times.