Pekanbaru, IDN Times – Personel Polda Riau mengungkap kasus perdagangan sisik tenggiling. Barang bukti yang disita mencapai 41 Kg.
Pelakunya adalah MS (54). Warga Padangsidimpuan, Sumatra Utara.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Komisaris Besar Hery Murwono menjelaskan pengungkapan itu dilakukan di kawasan Jalan Paus Ujung, Kota Pekanbaru, Jumat (15/9/2023) lalu.
Tersangka ditangkap saat hendak menjual 41 kg sisik tenggiling itu. Sisik satwa yang dilindungi tersebut dibungkus dengan karung dan disimpan di dalam kardus rokok. Sisik tersebut berasal dari Padangsidimpuan.
"Dari keterangan ahli BBKSDA Riau, jumlah 41 kilogram ini didapatkan dari 40-50 ekor trenggiling," terang Hery, dilansir ANTARA, Selasa (26/9/2023).