Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
STJF bersama DKD Sumut menggelar Dialog Strategi Penyelamatan Kawasan Hutan Tersisa Sumatera Utara (Dok. Istimewa)

Medan, IDN Times - Kawasan hutan di Sumatera Utara (Sumut) semakin tergerus, dengan luas kerusakan mencapai 1,5 juta hektare lebih. Pengelolaan yang tidak baik dan penetapan kawasan hutan menjadi salah satu penyebabnya.

Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Kehutanan Daerah (DKD) Sumut, Panut Hadisiswoyo yang menyebutkan, kondisi hutan di Sumut setiap periodenya mengalami penurunan dari segi tutupan hutan. Itu menjadi perhatian seluruh pihak, karena ini menjadi prioritas kedepan.

"Terutama kawasan hutan yang selama ini (luas hutan Sumut) 3 juta hektare tapi tutupannya hanya sekitar 1,8 juta hektare itu indikasi adanya pengelolaan tidak baik-baik saja, atau ada masalah internal dalam menetapkan kawasan hutan itu sendiri," kata Panut pada Dialog Strategi Penyelamatan Kawasan Hutan Tersisa Sumatera Utara di Taman Cadika Pramuka Medan, pada Selasa (21/3/2023).

"Penetapan kawasan hutan Sumut seolah-olah mengalami degradasi hutan yang cukup besar. Dari 3 juta itu lebih dari separuhnya (hutan di Sumut rusak), itu sudah tidak lagi berfungsi sebagai hutan," jelas Panut yang juga Ketua Dewan Pembina Yayasan Orangutan Sumatera Lestari – Orangutan Information Centre (YOSL-OIC).

1. Penetapan kawasan hutan dari awal sudah menjadi masalah

STJF bersama DKD Sumut menggelar Dialog Strategi Penyelamatan Kawasan Hutan Tersisa Sumatera Utara (Dok. Istimewa)

Dialog yang digelar Dewan Kehutanan Daerah Sumatera Utara bersama Sumatera Tropical Forest Journalism (STFJ) ini, Panut mengungkapkan penyebab kerusakan hutan akibat degradasi yang berlangsung secara masif. Parahnya, penetapan kawasan hutan dari awal sudah menjadi masalah.

"Dari awal penetapan kawasan hutan sudah bermasalah. Adanya konversi kawasan hutan menjadi pemukiman, kebutuhan perkebunan dan pertambangan. Itu menjadi penyebab terjadinya degradasi kawasan hutan," jelasnya.

Sedangkan soal peran pemerintah daerah, Panut mengakui bila pihaknya terus mendorong bagi pemangku kepentingan untuk terus melakukan pemutakhiran dan mereformasi pengelolaan kawasan hutan.

"Pemerintah daerah sebagai pengelola tidak hanya menjalankan target, tapi juga bisa mereformasi pengelolaan kawasan hutan. Karena bila tidak ada reformasi akan terjadi kondisi yang lebih parah lagi," katanya.

Panut juga mewanti-wanti Gubernur Sumut mendatang. Ia berharap pemimpin provinsi ini memiliki visi dan misi tegas menyelamatkan kawasan hutan. Hal ini pun menjadi sorotan pihaknya, karena Sumut salah satu daerah yang akan melaksanakan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.

"Apalagi nantinya leadership (Gubernur) di Sumut tidak memiliki visi misi penyelamatan hutan, gawat kita. Karena kalau pemimpin berikutnya tidak memperdulikan ini pasti akan menjadi preseden buruk bagi Sumut," tegas Panut.

 

2. Kerusakan taman nasional juga dikarenakan klaim masyarakat yang menganggap pelepasan bagian TNGL

Editorial Team

Tonton lebih seru di