Penganiaya Remaja Tak Ditahan, LBH: Jangan Salahgunakan Wewenang

Medan, IDN Times - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh ASM terhadap seorang pelajar yang berinisial FAL (17) hingga saat ini masih berlanjut proses hukumnya.
Kuasa hukum FAL, Ferdinand Simorangkir memastikan bahwa, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga korban memperoleh keadilan.
Menurutnya, sebagai kuasa hukum dari keluarga akan terus mengawal kasus mulai dari pemeriksaan dan penyidikan.
"Harapan keluarga adalah keadilan," katanya, pada Senin (27/12/2021).
1. Kuasa hukum korban menilai kekerasan psikis ini akan dia bawa sampai dewasa
Dirinya mengatakan, kasus kekerasan yang dialami oleh FAL tak boleh hanya dipandang sebagai bentuk tindakan kekerasan terhadap fisik saja. Korban yang masih berstatus anak dibawah umur harus dipandang sebagai pihak yang harus dilindungi, termasuk dari unsur psikisnya.
"Tidak hanya kekerasan fisik yang dialami tapi juga kekerasan psikis, dimana kekerasan psikis ini akan dia bawa sampai dia dewasa," jelasnya.
Karena itulah menurut Ferdinan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga ke persidangan nantinya.
"Kami akan benar-benar mengawal kasus ini mulai dari tingkat penyidikan sampai ke tingkat penuntutan agar membawa keadilan. Marwah dan martabat dari adik kita yang menjadi korban ini harus kembali terpulihkan," tegasnya.