Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi palu sidang. (Pexels/Katrin Bolovtsova)

Medan, IDN Times – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan Rahmad Dedy Silitonga bersalah. Dia sebelumnya didakwa menganiaya prajurit TNI Prada Delfiadi Susanto.

Karena penganiayaan itu, korban mengalami cacat permanen. Dia mengalami kebutaan pada mata kirinya.

1. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa

Ilustrasi persidangan (IDN Times/Aditya)

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa Rahmad Dedy Silitonga atas penganiayaan terhadap anggota TNI, Prada Delfiadi Susanto.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rahmad Dedy Silitonga dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Hakim Ketua Eliyurita di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/4/2025).

Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) KUHP. Meski terbukti bersalah, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Ginting yang sebelumnya menuntut empat tahun penjara.

Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa untuk menentukan sikap.

 

2. Kronologi bermula dari keributan di tempat hiburan malam

Editorial Team

Tonton lebih seru di