Medan, IDN Times - Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) Kota Medan menuai banyak penolakan dari masyarakat. Hal ini tidak terlepas dari keberadaan pasal-pasal seperti penerapan zonasi larangan penjualan produk tembakau 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, larangan pemajangan produk, larangan reklame hingga perluasan kawasan tanpa rokok yang dinilai membebani kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Apalagi pasca bencana yang melanda, keberadaan rancangan peraturan yang menekan seperti ini dikhawatirkan justru sia-sia.
Kekhawatiran ini diutarakan Farhan Rizky, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Sumatera Utara (USU) yang menilai bahwa Ranperda KTR Kota Medan dengan berbagai larangan penjualan, pemajangan, larangan reklame serta perluasan kawasan tanpa rokok berisiko menjadi kebijakan yang tidak bisa dilaksanakan. Bahkan proyeksinya, Ranperda KTR Kota Medan ini bisa memicu gesekan antara aparat penegak hukum, pedagang kecil, dan masyarakat.
"Ranperda KTR yang tujuan awalnya adalah demi kesehatan publik, justru bisa menjadi sumber konflik akibat berbagai pelarangan di dalamnya. Dengan kondisi ini, Ranperda KTR Kota Medan bisa dikatakan belum memenuhi aspek kelayakan jika dinilai dari kriteria kebijakan publik," tegas Farhan.
