Batam, IDN Times - Vonis seumur hidup terhadap mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda dinilai belum cukup untuk menimbulkan efek jera terhadap aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan dalam kejahatan narkotika. Pengamat kepolisian Poengky Indarti mendorong agar Satria turut dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Poengky, langkah ini penting untuk memiskinkan pelaku kejahatan narkotika yang berasal dari internal kepolisian, serta memberikan pesan keras bagi anggota lainnya agar tidak menyalahgunakan jabatan.
"Saya berharap proses dilanjutkan dengan menyeret Satria Nanda dan kawan-kawan menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polisi yang terlibat kejahatan narkoba harus dimiskinkan agar efek jeranya nyata," kata Poengky saat dihubungi, Sabtu (7/6/2025).