Plt Ketua BNNK Langkat, Rosmiyati ditemui di Kantor Camat Kuala, Selasa (25/1/2022) (IDN Times/Bambang Suhandoko)
Dalam kesempatan yang sama, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Langkat, melakukan assesmen kepada pasien yang sempat berada di dalam kerangkeng tersebut. Mereka sebelumnya berhasil keluar dengan cara merusak gembok kerangkeng saat petugas gabungan Polda Sumut dan Polres Langkat datang menjemput. Namun petugas gagal karena mendapat penolakan warga.
Assesmen dilakukan dengan didampingi oleh pihak kepolisian dan TNI. Beberapa keluarga pun mendampingi para pasien.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNN Kabupaten Langkat Rosmiyati mengatakan, dulunya pihak Terbit Rencana pernah mengajukan permohonan menjadikan penjara tersebut untuk lokasi rehabilitasi penyalahgunaan narkoba. "Yang kami tahu, tahun 2017 kami sudah survei ke tempat itu," kata dia.
Akan tetapi, setelah pertemuan pada beberapa tahun silam, Terbit Rencana Peranginangin melalui adiknya Sri Bana tidak juga melengkapi berkas untuk izin lokasi rehab tersebut.
"Tidak layaknya, karena mereka belum punya izin. Kasi Rehab sudah menyerahkan kepada adik Bupati, dan sudah dikelola oleh adiknya Sri Bana saat itu," ungkapnya.
Ia mengatakan, seluruh berkas sudah diminta untuk dilengkapi, akan tetapi Terbit Rencana Peranginangin juga tidak mengindahkannya.
"Semua kami minta untuk dilengkapi seluruh berkasnya. Sampai sekarang tidak ada koordinasi dengan kami terkait tempat itu," jelasnya.