Tapanuli Tengah, IDN Times- Mahmuddin Harahap Pengacara mantan Bupati Tapteng, Raja Bonaran Situmeang (RBS) memohon kepada majelis hakim agar kliennya dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Permohonan ini disampaikan Mahmuddin Harahap bersama rekannya Devi Anggraini Siahaan, dalam sidang lanjutan terkait kasus dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2014 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money loundry.
Menurut Mahmuddin dan Devi, tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Syakhrul Effendi Harahap dan Doni Doloksaribu, dalam sidang sebelumnya tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum dan hasil analisis persidangan.
"Kami selaku penasehat hukum dari terdakwa RBS memohon kepada majelis hakim yang mulia, kiranya dalam memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan menyatakan terdakwa RBS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan melanggar pasal 378 KUHP dan dakwaan kedua melanggar pasal 372 KUHP atau dakwaan ketiga melanggar pasal 4 Undang-undang (UU) No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan TPPU," kata Devi saat membacakan duplik (jawaban) mereka selaku kuasa hukum RBS atas replik (tuntutan) yang disampaikan oleh JPU Syakhrul dan Doni di PN Sibolga, Senin (10/6).