Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Gideon Aritonang

Pematangsiantar, IDN Times - Tersangka kasus pemotongan dana insentif pegawai BPKD Siantar Adiaksa Purba buka-bukaan soal penerima pungutan liar (pungli) pada OTT yang dijaring 12 Juli lalu. Lewat pengacara hukumnya turut disinggung nama Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah.

Kuasa Hukum Adiaksa, Netty Simbolon membeberkan jika pemotongan dana insentif tersebut atas restu Wali Kota Siantar Hefriansyah.

"Kemudian pemotongan insentif 15 persen secara sukarela akan diserahkan kepada pemerintah sesuai pertimbangan pimpinan tersangka guna kepentingan lembaga dan organisasi," kata Netty Simbolon, Minggu (21/7).

1. Adiaksa Purba tidak berhubungan langsung dengan dana insentif

IDN Times/Gideon Aritonang

Lebih lanjut dikatakan Nettty, Adiaksa tidak berhubungan langsung dengan pungutan dana insentif sebesar 15 persen itu. Pemungutan itu dilakukan kepala bidang masing-masing di BPKD dan disetorkan langsung kepada bendahara.

"Menguntungkan diri sendiri atau orang lain, bahwa dana OTT sama sekali tidak diberikan kepada tersangka. Bahkan untuk jumlahnya pun sama sekali tersangka tidak mengetahuinya karena semuanya di bawah penguasaan bendahara," terangnya.

2. Pemberian 15 persen dana insentif dan lembur pegawai tidak dipaksakan

Editorial Team

Tonton lebih seru di