Sidang pembunuhan Eks DPRD Langkat yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Stabat (IDN Times/ istimewa)
Saksi-saksi di persidangan terdakwa Tato dan Sahdan, Irwansyah menambahkan banyak yang tidak dapat dihadirkan jaksa. "Di dalam persidangan terdakwa Tosa Ginting, saksi Joko dan Sumarti dapat dihadirkan. Ini kan aneh," ucap Irwansyah.
"Terdakwa Tato dan Sahdan hingga saat ini akan mengungkapkan fakta-fakta sesungguhnya di persidangan Pengadilan Negeri Stabat, meskipun berulang kali mendapatkan ancaman intimidasi dan akan dibunuh orang-orang yang diduga suruhan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa," sambungnya.
Sementara itu, dalam persidangan, JPU menjelaskan jika pemberitahuan pemanggilan saksi telah disampaikan kepada yang bersangkutan secara lisan dan juga telah dilakukan pemanggilan secara tertulis melalui surat. Bahkan penasihat hukum Tato dan Sahdan sempat berdebat dengan JPU karena gagalnya menghadirkan para saksi.
Majelis hakim yang diketuai oleh Ledis Meriana Bakara sempat memukul palu melerai debat yang terjadi antara penasihat hukum terdakwa dengan JPU. Majelis hakim akhirnya menunda persidangan, dan kembali digelar pada, Senin (17/7/2023) mendatang, sembari menegaskan kepada JPU agar saksi Sumarti, Joko dan Rudi dapat dihadirkan dipersidangan. Sementara saksi Asifa jika telah pindah domisili dan tidak diketahui keberadaanya, disertai dengan bukti atau surat.