Para advokat yang tergabung dalam Law Office Edwin Syahrizal Pohan and Partners memaparkan eksepsi terkait dugaan kasus penipuan Miss Barbie. Foto ini saat menunjukkan bukti adanya keberhasilan Miss Barbie membawa anak sanggarnya hingga menjadi artis (IDN Times/Indah Permata Sari)
Adapun eksepsi yang disampaikan dengan pertimbangan bahwa ada hal-hal prinsip yang perlu disampaikan berkaitan demi tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan serta demi memastikan terpenuhinya keadilan yang menjadi hak Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP yaitu : "mengatur tentang eksepsi atau keberatan yang dapat di ajukan oleh terdakwa atau penasehat hukum.
Eksepsi itu dapat berupa keberatan terhadap kewenangan pengadilan atau keabsahan surat dakwaan bahwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65 /PUU-VIII/2010, bahwa alat bukti dalam perkara pidana salah satunya adalah keterangan terdakwa.
Pengacara, Edwin Syahrizal Pohan menuturkan sanggahannya bahwa klien dia dijebak atas keterlibatan dugaan skandal modeling. Dia menolak terkait dakwaan jaksa, sehingga pihaknya melakukan eksepsi.
Sedangkan di dalam BAP tersangka (yang juga terdakwa), ada hal-hal yang mengganjal dan tidak sesuai dengan keterangan yang sebenarnya dari terdakwa, dimana pihaknya meyakini jika keterangan di dalam BAP tersebut tidak sesuai dengan keterangan atau kemauan terdakwa yang sebenarnya di hadapan penyidik.
"Seperti yang diketahui saat terdakwa di BAP terdakwa dalam keadaan tertekan, karena terdakwa tidak ada dipangil untuk memberikan klarifikasi maupun sebagai saksi terkait laporan pelapor (saksi korban), yang terjadi adalah terdakwa langsung di serahkan kepada penyidik oleh pelapor bukan polisi yang melakukan penangkapan terdakwa dan pada saat diambil keterangannya terdakwa tidak dalam keadan yang baik dan segala keterangan dalam BAP diberikan atas dasar kondisi psikis yang kurang baik. Sehingga, terdakwa tidak bisa menuangkan fakta sebenarnya dalam BAP Terdakwa," jelasnya.
Lanjutnya, rangkaian pemeriksaan yang tidak dilakukan secara prosedural dan bertentangan dengan menagemen penyidikan suatu perkara tindak pidana telah menimbulkan kerancuan dalam pemeriksaan perkara ini.
"Terkhusus tidak adanya konfrontir yang dilakukan antara saksi korban dengan terdakwa dalam proses tersebut dan adanya dugaan kuat jika keterangan terdakwa (d/h. Tersangka) diberikan atas dasar tekanan dan kondisi psikis yang tidak baik serta tidak diberikannya kesempatan pendampingan hukum oleh Penasehat Hukum terhadap diri Terdakwa. Ini yang harus kami jelaskan ke publik, tutur Edwin.
Sebelumnya, dilaporkan terdakwa Miss Barbie terkait dugaan tindak pidana kejahatan yang terjadi dalam skandal dunia modelling. Dia dilaporkan penipuan uang sekitar Rp2 miliar.
Mengenal pemberitaan - pemberitaan sebelumnya adalah penggiringan opini yang dilakukan dari media-media sebelumnya itu menurut kami sangat tidak beretika sebab seharusnya sebagai jurnali atau media ini memberikan informasi berimbang dalam pemberitaan untuk semua perkara," ucapnya pada IDN Times.
Diketahui, eksepsi adalah salah satu istilah yang digunakan dalam proses hukum dan peradilan yang berarti penolakan/keberatan yang disampaikan oleh seorang terdakwa.