Pengacara Aditiya Hasibuan Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Cermat

Medan, IDN Times – Aditiya Hasibuan (sebelumnya ditulis Aditya) anak pecatan polisi berpangkat AKBP, Achiruddin kembali menjalani persidangan kasus penganiayaan terhadap KA. Persidangan digelar di ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (5/7/2023).
Dalam persidangan itu, terdakwa Aditiya dihadirkan langsung. Kuasa hukumnya Ali Pilliang membacakan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan yang dituduhkan kepada kliennya.
“Dalam eksespi ini kita melihat dakwaan jaksa tidak cermat, jelas dan lengkap. Berkenaan dengan masalah yang dihadapi,” ujar Ali seusai persidangan.
1. Dakwaan tidak membahas soal laporan Adit atas pemukulan KA
Ketidaklengkapan, kata Ali, lantaran dakwaan tidak menyantumkan soal laporan kliennya yang melaporkan KA ke polisi. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penganiayaan KA terhadap Adit.
“Supaya jangan sampai nanti. Seolah-olah, hanya klien kami yang hanya menganiaya KA,” ungkapnya.
2. Kuasa hukum bahas soal KA yang lebih dulu memukul Adit
Menurut dia, Adit juga merupakan korban. Karena, lanjutnya, KA yang terlebih dahulu memukul Adit. Hal itu juga terungkap di dalam rekonstruksi kasus yang dilakukan di Polda Sumut beberapa waktu lalu. Dalam rekonstruksi itu, kata Ali, KA memukul Aditya dua kali di bagian pipi. Ali juga mengatakan, pemukulan itu memiliki bukti visum.
“Mungkin, karena KA ini kalah bertarung, maka dianggap (Adit) melakukan penganiayaan,” ungkapnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Rahmi Shafrina mengatakan, pihaknya akan menanggapi eksepsi pada persidangan berikutnya.
“Nanti kami akan jawaban pada tanggapan eksepsi, pada hari senin,” katanya.
3. Penganiayaan diduga bermula dari kecemburuan
Dalam dakwaan yang dilansir dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, mengungkap bagaimana kasus penganiayaan itu terjadi. Bermula pada saat korban KA mengirimkan pesan melalui Instagram kepada Adit pada 11 Desember 2022. KA menanyakan hubungannya dengan SH, seorang perempuan yang tengah didekati KA.
Saat itu, Adit menyuruh KA untuk bertanya langsung kepada SH. Namun dalam percakapan itu, korban memaki Adit.
Kemudian Adit melihat KA sedang mengendarai mobil Mini Cooper milik kakanya di kawasan Jalan Ringroad pada Rabu 21 Desember 2022. Saat itu Adit juga sedang mengendarai mobil bersama saksi BMS (perempuan) dan saksi MNK. Adit kemudian mengingat soal makian yang dilontarkan KA. Emosinya memuncak dan mengikuti mobil tersebut.
Adit kemudian bertemu dengan FAR di sebuah warung kopi di kawasan Kompleks Tasbi II. Dia mengajak FAR berpindah ke restoran cepat saji di Ringroad. Teman-temannya menggunakan mobil, semenatara Adit memakai sepeda motor.
Dia kemudian menghubungi sejumlah rekannya, RIS dan NS. Saat mereka semua sedang nongkrong di rastoran cepat saji, KA melintas dengan mengendarai Mini Cooper-nya.
Mereka kemudian membuntuti korban. Adit kemudian menyetop mobil korban. Dan mengajaknya berkelahi. Korban menolaknya. Karena di dalam mobil ada SH dan keponakannya yang masih berusia tiga tahun.
Karena kesal Adit langsung memukul KA tiga kali di bagian hidung dan pelipis sebelah kanan. KA kemudian langsung menutup kaca mobilnya. Dia berusaha kabur. Sementara Adit mengajak rekan-rekannya untuk mengejar dengan sepeda motor. Setibanya di kawasan Jalan Pasar 3, Kecamatan Medan Sunggal, Adit menendang spion mobil tersebut.
Pada 22 Desember 2022, dinihari korban mengajak sejumlah rekannya datang ke rumah Adit di kawasan Jalan Guru Sinumba Raya, Kelurahan Helvetia Rimur, Kecamatan Medan Helvetia. KA berniat meminta pertanggungjawaban atas kerusakan spion tersebut.
Mereka kemudian disambut Arya Hasibuan, abang kandung Adit. Arya lantas memanggil ayahnya Achiruddin Hasibuan. Saat itu, Achiruddin mempertanyakan maksud kedatangan korban. Lantas rekan korban menjelaskan, mereka ingin meminta pertanggungjawaban Adit yang merusak spion mobil KA.
Achiruddin sempat melihat kondisi mobil KA. Sementara itu, Arya Hasibuan masuk ke dalam rumah memanggil Aditya. Terdakwa kemudian ke luar bersama saksi MNK, RIS dan NS. Achiruddin kemudian diduga memerintahkan NS mengambil senjata laras panjang dari dalam rumah.
Adit kemudian mendatangi KA. Mereka terlibat pertengkaran mulut. Perkelahian pun terjadi. KA kalah posisi. Di dalam video yang beredar, KA ditindih oleh Adit yang terus menghajarnya. Penganiayaan ini menyebabkan luka yang cukup parah bagi KA.
Penganiayaan itu disaksikan Achiruddin. Ini juga yang membuat Achiruddin terlibat dalam kasus tersebut. Hingga akhirnya dipecat dari kepolisian. Selain karena tersandung sejumlah kasus lainnya.