Aceh Timur, IDN Times - MJ tak berkutik ketika dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur, Senin (17/1/2022). Pergelangan tangannya terborgol dan betis kirinya tampak dibalut perban yang masih jelas bercak merah. Penampakan ini berbeda dengan ketika saat petugas menangkapnya, Minggu (16/1/2022).
Pria berusia 58 tahun yang mengenakan baju hijau bertuliskan Tahanan Sat Reskirm (Satuan Reserse Kriminal) Polres Aceh Timur Nomor 02 tersebut diduga kuat merupakan pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap seorang perempuan yang mayatnya ditemukan warga di dalam hutan di wilayah Kabupaten Aceh Timur, Aceh, beberapa waktu lalu.
“Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui atau diduga pelaku pembunuhan terhadap Asrawati dilakukan oleh MJ, warga Gampong Seuneubok Pangou, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Porles Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Senin (16/1/2022).