Medan, IDN Times – Tercatat, sudah sebulan kasus penembakan terhadap M Syuhada (16) dan Basri rekannya oleh Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan awal Mei 2025 lalu. Sampai sekarang publik belum mengetahui bagaimana tindak lanjut proses hukum kasus tersebut. M Syuhada meninggal dunia, sementara Basri luka-luka.
Penanganan kasus ini disebut-sebut berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum terhadap aparat. Meski sempat dinonaktifkan dan dikenakan penempatan khusus (patsus) di Mabes Polri, hingga kini tidak ada transparansi lebih lanjut. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mempertanyakan kejelasan kasus itu.