Banda Aceh, IDN Times - Seorang warga untuk sementara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberondongan menggunakan senjata api terhadap Pos Polisi Panton Reu yang terletak di kawasan Gampong Manggi, Kecamatan Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat, Aceh.
"Adapun insialnya, DP," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Winardy.
Diberitakan sebelumnya, Pos Polisi Panton Reu diserang oleh orang tak kenal (OTK), Kamis (28/10/2021) sekitar pukul 03.15 WIB. Penyerangan tersebut diduga dilakukan dengan menggunakan senjata api laras panjang.
Itu dibuktikan dengan ditemukannya 16 selongsong peluru kaliber 7,62 milimeter dan 22 selongsong peluru kaliber 5,56 milimeter serta sembilan proyektil peluru