4 oknum prajurit TNI ditetapkan menjadi tersangka dalam penembakan terhadap Marsal Harahap. (IDN Times/Istimewa)
Perbuatan AS sebenarnya hanya untuk memberikan pelajaran. Namun peluru yang ditembakkan, mengenai arteri sehingga korban kehabisan darah.
"Dalam assessment persesuaian alat bukti, penyidik melihat faktor Mens Rea (sikap batin/niatan) dalam diri tersangka adalah untuk memberi pelajaran, bukan membunuh meskipun kenyataan korban mati. Karenanya, penyidik telah mempelajari hasil uji balistik dan perkenaan di paha kiri korban. Actus Reus (perbuatan pidana) diarahkan ke titik yang tidak mematikan, namun ternyata mengenai arteri, sehingga korban kehabisan darah," ujarnya.
Adapun barang bukti lainnya yang berhasil diamankan petugas yakni satu pucuk senjata api rakitan berikut 1 buah magazine satu pucuk senjata api FN 06 45 rakitan juga berikut 1 magazine dan serta satu pucuk senjata api J Kombat pabrikan Pindad tanpa nomor berikut 2 magazine dan 27 butir amunisi kaliber 9mm.
Sebelumnya, polisi sudah menangkap pelaku SJT (57) selaku pemilik Ferrari Cafe & Bar Resto dan YFP (31) humas Ferrari. Bersama AS mereka sengaja menghabisi nyawa korban karena kerap memberitakan praktik peredaran narkoba di usaha cafe tersebut.
Rencana pembunuhan telah diatur sedemikian rupa. Pada prinsipnya adalah karena sakit hati, dimana korban terakhir meminta jatah sebesar Rp 12 juta/bulan dan uang itu dihitung dari biaya 2 butir ekstasi dalam sehari.
Sebelum pembunuhan, korban ternyata sempat bersama seorang wanita di Siantar Hotel, dan ketika hendak pulang, korban masuk ke kamar sebelahnya. Kamar tersebut, menurut Kapolda Sumut, sangat erat hubungannya dengan narkoba dan Kapolda berjanji akan menyelidiki perkara soal narkoba ini secara tuntas.