Sidang pembunuhan eks DPRD Langkat digelar di Desa Besilam Bukut Lambas (BL), Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (24/5/2023). (IDN Times/Bambang Suhandoko)
Sementara itu saksi ahli bahasa Imran dari Balai bahasa Sumut dihadirkan guna menjelaskan beberapa logat bahasa daerah dan penyebutan kata atau istilah yang pernah disampaikan para terdakwa dan saksi yang tertuang di BAP Kepolisian terkait perkara pembunuhan tersebut. Disimpulkan, pada umumnya bahasa atau istilah yang disebutkan termasuk dalam kata perintah, (perintah untuk melakukan sesuatu).
Saksi ahli forensik dr. Mistar Aritonang, Staf Forensik Rumah Sakit Bhayangkara, cenderung menjelaskan prihal luka atau posisi luka tembak yang dialami korban. Menanggapi keterangan saksi ahli, Penasehat Hukum (PH) Togar Lubis, sepakat dengan keterangan ahli balistik. Sebab, tentang senjata dan jarak tembak itu adalah keahlian di bidang balistik bukan forensik.
Hal ini disampaikan Togar, terkait pernyataanyaPH terdakwa Tosa Ginting yakni Minola Sebayang kepada Ahli Forensik berapa jarak penembakan antara eksekutor dengan korban. Saat itu, saksi ahli menjawab, bahwa jaraknya jauh, bukan 30 cm seperti pengakuan terdakwa Dedi Bangun.
Pernyataan ini bertolak belakang dengan keterangan ahli ahli balistik, yang menyebut, berdasarkan residu amunisi yang tertinggal di baju korban, maka dipastikan jarak antara senjata yang diletuskan ke tubuh korban tidak lebih dari 70 cm.