ilustrasi teman kerja yang suka ngatur(pexels.com/cottonbro studio)
PPPK Pemkot Medan dibuka untuk mengisi 1.098 formasi yang dibagi dengan 434 kebutuhan tenaga guru, 138 tenaga kesehatan, dan 526 tenaga teknis.
Untuk syarat dan kriteria pelamar PPPK Pemkot Medan 2024 yaitu tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis dan pelamar disabilitas.
1. Tenaga Guru
Pelamar Prioritas merupakan peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
Guru Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II): pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
Guru Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di Instansi Daerah
Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah. Contohnya, Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
2. Tenaga Kesehatan
Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II): pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja di instansi pemerintah; Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN)
Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah. Contohnya, Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus.
3. Tenaga Teknis
Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II): pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja di instansi pemerintah Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN)
Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah dan pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus.
4. Pelamar Disabilitas
Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan. Pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas. Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 (dua), dibuktikan dengan:
Melampirkan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari Pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.