Sidang tuntutan JRX pada Selasa (3/11/2020), dituntut 3 tahun penjara (IDN Times/Ayu Afria)
Kuasa hukum Pemohon dari Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) yang diwakili Mahmud Irsad Lubis, menyampaikan isi berkas permohonan gugatan antara lain, ia menyinggung soal penangkapan Khairi Amri yang dinilai ganjil dan sarat akan rekayasa.
"Bahwa yang lebih ganjilnya lagi pada tanggal 9 Oktober 2020, si pelapor yaitu Bripka Aspil Saputra ikut dilibatkan dalam penangkapan suami Pemohon (Khairi Amri), yang ini dibuktikan dengan adanya Surat Perintah Penangkapan, sementara Bripka Aspil Saputra adalah selaku pelapor sehingga tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon sarat dengan rekayasa," kata Mahmud.
"Sementara pasal yang dituduhkan kepada suami Pemohon merupakan delik materil yang telah mengubah Pasal 160 KUHP yang sebelumnya menjadi delik formil sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 07/PUU-VII/2009 sehingga Sprindik No. SP. Sidik/2218/X/RES 2.5./2020/Reskrim tanggal 9 Oktober 2020 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, sehingga Sprindik tersebut harus dinyatakan batal demi hukum," tambahnya.
Dalam lanjutan isi berkas gugatan, ia juga menyebutkan bahwa suami Pemohon setelah ditangkap oleh pihak Termohon telah melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/522/X/RES.2.5 /2020/Reskrim, tanggal 10 Oktober 2020.