Tim gabungan dari SPORC Brigade Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra dan Polisi Hutan TNBG mengungkap kasus penambangan ilegal emas di kawasan Taman Nasional Batang Gadis. (Dok: Balai Gakkum Wilayah Sumatra)
Haluanto menjelaskan, penangkapan ini berawal dari operasi represif pengamanan hutan Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan pihak Balai TNBG.
“Mereka ditangkap saat mengeruk tanah di Sungai Batang Bangko. Ketiga operator tersebut diduga secara ilegal menambang di dalam kawasan TNBG,” ujar Haluanto.
Tim kemudian menanyai soal perizinan. Namun mereka tidak dapat menunjukkannya. Mereka kemudian dibawa ke kantor Balai TNBG bersama barang bukti.
Kata Haluanto, jika terbukti bersalah para pelaku akan diancam dengan hukuman pidana berdasarkan Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Angka ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 7,5 miliar.