Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Moda Transportasi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Medan, IDN Times – Pemerintah Provinsi Sumatra Utara resmi melarang mudik aglomerasi atau kawasan tertentu. Ketentuan ini mengikuti instruksi dari pemerintah pusat.

Aturan ini berlaku sejak tanggal 6-17 Mei 2021. Gubernur Edy Rahmayadi pun kembali menegaskan aturan itu.

1. Sebelumnya, mudik di Mebidangro diperbolehkan

Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi. (Humas Sumut/Veri Ardian)

Sebelumnya, pemerintah Sumut memperbolehkan mudik aglomerasi. Untuk di Sumut, mudik diperbolehkan di kawasan Medan-Binjai-Deliserdang-Karo (Mebidangro). Namun karena aturan dari pusat, mudik antar kabupaten tersebut dilarang.

Edy mengimbau masyarakat merayakat lebaran di tempat tinggal masing-masing. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kecanggihan alat komunikasi untuk bersilaturahmi dengan keluarga.

"Nggak ada. Nggak ada lagi mudik-mudik," ujar Edy Rahmayadi, di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Jumat (7/5/2021).

2. Edy yakin larangan mudik tekan angka penularan COVID-19

ilustrasi ruang isolasi (ANTARA FOTO/REUTERS/Marko Djurica)

Sama seperti sebelumnya, pelarangan mudik di kawasan Mebidangro ini juga bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Sumut.

"Supaya semua tercover, penanganan covid-19," sebutnya.

3. Warga bingung dengan kebijakan pemerintah yang terkesan tidak konsisten

Ilustrasi Roadtrip (Mudik) (IDN Times/Mardya Shakti)

Kebijakan yang dibuat pemerintah justru semakin membuat bingung. Mudik antar kabupaten yang awalnya dibolehkan dan kini dilarang menuai pro kontra di tengah masyarakat.

Dini, warga Deliserdang, kaget dengan aturan itu. Dia mengatakan, pemerintah terkesan tidak konsisten.

“Saya mau ke Medan. Tapi ini sudah tidak boleh. Sebenarnya seperti apa ini kebijakannya. Kita sebagai masyarakat semakin bingung,” ujar Dini.

Editorial Team